|
KLASIFIKASI / SASARAN
- Pemohon
adalah Perusahaan yang Berbadan Hukum
Indonesia (BHI) yang khusus
didirikan untuk usaha itu.
- Perusahaan
induknya telah mendapatkan izin usaha angkutan laut / angkutan laut pelayaran
rakyat dari instansi yang berwenang dari daerah domisili/asalnya.
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang
No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- PP No 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- PP No 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
- PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
- Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Angkutan Laut.
- Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal
- Peraturan
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan
|
|
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan
persyaratan secara lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan
persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda
Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan
lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke
bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan
pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey
lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak
untuk mendapatkan persetujuan.
- Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan
lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya,
tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak
diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah
diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan
secara manual dan elektronik (scanning).
- Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai,
selanjutnya membayar retribusi izin
(khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas
perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
|
PERSYARATAN
I.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Format Terlampir).
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Izin Usaha Angkutan Laut / Angkutan laut
Pelayaran Rakyat perusahaan induknya dari instansi yang berwenang dari daerah
domisili/asalnya
- Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi
KTP Kepala Cabang Perusahaan.
- Surat
Keputusan pengangkatan Kepala Cabang
- Bukti
kunjungan kapal milik dan/atau kapal charter yang telah dilegalisir oleh
Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Adpel/ Kakanpel setempat.
- Rekomendasi/pendapat
tertulis dari Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Adpel/
Kakanpel setempat.
II. PERSYARATAN
TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
|
|
MASA BERLAKU IZIN
Persetujuan ini berlaku
selama perusahaan masih menjalankan
kegiatan usahanya
|
|
STANDAR BIAYA /
RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
|
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
berkas dinyatakan LENGKAP
|