KLASIFIKASI / SASARAN
- Perusahaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat yang Berbadan Hukum Indonesia (BHI) berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), atau KOPERASI,
yang didirikan khusus untuk usaha itu. (diatur Pasal 18 ayat (1) huruf b
KM 33 Tahun 2001)
- Angkutan Laut
Pelayaran Rakyat dapat beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota
dalam wilayah provinsi, pelabuhan antar provinsi, dan pelabuhan
internasional. (diatur Pasal 99 ayat (1) PP 20 Tahun 2010)
- Kegiatan
Angkutan Laut Pelayaran Rakyat termasuk di dalamnya dapat melakukan kegiatan
bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan kapal laut untuk keperluannya
sendiri, yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama. (diatur Pasal 46 PP 20 Tahun 2010)
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang
No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- PP No 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
- PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
- Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Angkutan Laut.
- Peraturan
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan
|
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan
secara lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan
persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda
Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan
lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke
bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan
pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey
lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak
untuk mendapatkan persetujuan.
- Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan
lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya,
tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak
diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah
diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan
secara manual dan elektronik (scanning).
- Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai,
selanjutnya membayar retribusi izin
(khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas
perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
PERSYARATAN
I.
PERSYARATAN ADMINISTRASI (diatur Pasal 99 PP 20
Tahun 2010, dan Pasal 22 KM 33 Tahun 2001)
- Surat permohonan bermeterai dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Format Terlampir).
- Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan perusahaan.
- Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan
perusahaan dari pihak yang berwenang. (untuk Jenis PT disahkan oleh
Kementerian Hukum dan HAM, untuk Koperasi disahkan oleh instansi yang
berwenang)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi
KTP Direktur Perusahaan atau Ketua Koperasi.
- Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun
sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan
Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan).
- Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli
di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar atau tehnis pelayaran niaga
tingkat dasar.
- Rekomendasi dari Adpel/Kakanpel setempat.
II. PERSYARATAN
TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Memiliki
sekurang-kurangnya :
- Kapal Layar
(KL) berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan
tenaga angin;
- Kapal Layar
motor (KLM) tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran s.d. GT
500 (lima ratus gross tonnage) dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai
penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau
- Kapal Motor
(KM) berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh
gross tonnage) serta paling besar GT
35 (tiga puluh lima gross tonnage); Yang dibuktikan dengan
salinan grosse akta, surat ukur dan sertifikat keselamatan kapal yang masih
berlaku.
|
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama perusahaan angkutan laut pelayaran
rakyat masih menjalankan kegiatan usahanya (Pasal 99 ayat (5) PP 20 Tahun
2010)
|
STANDAR BIAYA /
RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
berkas dinyatakan LENGKAP (Pasal 100 ayat (2) PP 20 Tahun 2010)
|