Sabtu, 17 Agustus 2013

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

KLASIFIKASI / SASARAN
  1. Pemohon adalah Perusahaan Bongkar Muat yang Berbadan Hukum Indonesia (BHI) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan khusus untuk usaha itu.
  2. Izin Usaha diberikan pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 
  3. PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
  4. PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.12 Tahun 1989 tentang Pembinaan Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
  8. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
  2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
  4. Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
  6. Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan elektronik (scanning).
  7. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.

PERSYARATAN

PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
  2. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
  3. Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan perusahaan dari pihak yang berwenang. (untuk Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan.
  6. Memiliki modal usaha sesuai ketentuan.
  7. Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan).
  8. Memiliki tenaga ahli di bidang Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut
  9. Rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Adpel/ Kakanpel setempat.

PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Memiliki sarana penunjang/ peralatan ekspedisi muatan kapal laut.

MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP