|
KLASIFIKASI / SASARAN
- Pemohon adalah Perusahaan Bongkar Muat yang Berbadan Hukum Indonesia (BHI) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan khusus untuk usaha itu.
- Izin
Usaha diberikan pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
- PP No
20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
- Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM.12 Tahun 1989 tentang Pembinaan Perusahaan
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
dan Pengusahaan Angkutan Laut.
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006
tentang Penyelenggaraan Perhubungan
|
|
PROSEDUR
- Pemohon
mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
- Petugas
Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah
lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan
permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk
diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan
yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk
mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim
Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap
permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi
bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
- Permohonan
yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat
persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang
setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan
diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin
ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan
penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan
elektronik (scanning).
- Pemohon
menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi)
dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
|
PERSYARATAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang
ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
- Fotokopi
Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
- Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan
perusahaan dari pihak yang berwenang. (untuk Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur
Perusahaan.
- Memiliki
modal usaha sesuai ketentuan.
- Menempati
tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa, yang dibuktikan dengan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari
instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan).
- Memiliki
tenaga ahli di bidang Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah
tenaga ahli tersebut
- Rekomendasi/pendapat
tertulis dari Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Adpel/
Kakanpel setempat.
PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI
OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Memiliki sarana penunjang/ peralatan ekspedisi muatan
kapal laut.
|
|
MASA
BERLAKU IZIN
Izin
berlaku selama perusahaan masih
menjalankan kegiatan usahanya
|
|
STANDAR
BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
|
|
WAKTU
PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP
|