Sabtu, 17 Agustus 2013

Izin Prinsip Perubahan

KLASIFIKASI

-
Izin prinsip perubahan penanaman modal adalah izin untuk melakukan perubahan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin prinsip/izin prinsip perluasan sebelumnya.

-
Jenis Perubahan ketentuan dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perubahan yang memerlukan izin adalah
  1. Perubahan bidang usaha termasuk jenis dan kapsitas produksi
  2. Penyertaan dalam modal perseroan meliputi presentase kepemilikan saham asing serta perubahan nama dan negara asal pemilik modal asing
  3. Perubahan jangka waktu penyelesaian
  4. Perubahan lokasi proyek atau antar kabupaten/kota

-
Bagi perusahaan yang mengadakan perubahan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan penanaman modal yang tidak memerlukan izin Prinsip Perubahan, namum wajib melaporkan perubahan kepada PTSP pemberi izin antara lain adalah: Perubahan nama perusahaan, alamat perusahaan, investasi dan lokasi proyek yang bidang usahanya menjadi kewenangan pemerintah.

-
Kewenangan BPPT DAN PM selaku PDPPM adalah pemberian izin prinsip perubahan penanaman modal dalam negeri


RUANG LINGKUP IZIN PRINSIP PERUBAHAN
1.
BENTUK IZIN PRINSIP PERUBAHAN ATAU SURAT PEMBERITAHUAN PENCATATAN

a.
Izin Prinsip Perubahan
Apabila terhadap Izin Prinsip/izin prinsip perluasan terjadi perubahan pada ketentuan bidang usaha temasuk jenis dan kapasitas produksi, dan/atau penyertaan dalam modal perseroan meliputi presentase kepemilikan saham asing serta perubahan nama dan Negara asal pemilik modal asing pada perusahaan terbuka (Tbk) apabila perubahan terjadi pada saham pendiri/pengendali yang dimiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan dilakukan di Pasar Modal dalam negeri, jangka waktu peyelesaian proyek, serta perubahan lokasi proyek antar daerah provinsi atau kab/kota, maka perusahaan wajib memiliki izin prinsip perubahan

b.
Surat Pemberitahuan Pencatatan
Apabila terhadap izin prinsip/izin prinsip perluasan terjadi perubahan selain yang  tersebut dalam butir a di atas, maka perusahaan wajib melaporkan perubahannya yang selanjutnya akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pencatatan.

2.
Berdasarkan waktu saat dilakukannya perubahan:
  1. Sebelum produksi komersial, yaitu perubahan yang hanya boleh dilakukan apabila perusahaan belum melaksanakan produksi komersial antara lain perubahan bidang usaha, jenis dan kapasitas produksi, pengunduran jadwal waktu penyelesaian proyek dan perubahan investasi
  2. Sebelum dan sesudah produksi komersial, yaitu perubahan yang boleh dilakukan baik sebelum maupun sesudah produksi komersial, alamat lokasi proyek, perubahan penyertaan modal dalam perseroan, serta penggunaan tenaga kerja.

PROSEDUR
  1. Formulir permohonan izin pendaftaran Penanaman Modal diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani di atas materai yeng cukup oleh direksi perusahaan melalui Front office
  2. Jika setelah proses analisa sementara oleh Petugas Front Office dinyatakan Berkas sudah LENGKAP, maka dapat diberikan Tanda Terima Berkas ataupun Tanda Terima Berkas Sementara yang berlaku maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  3. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, ternyata berkas dinilai oleh Petugas Back Office masih kurang lengkap, maka Petugas Back Office WAJIB memberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas Kurang/Tidak Lengkap dan dikembalikan lagi ke Pemohon untuk dilengkapi dan diajukan sebagaimana prosedur awal.
  4. Jika berkas sudah lengkap maka Petugas Back Office SEGERA memproses perizinan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
1.
Salinan izin prinsip/ izin prinsip perluasan yang dimohonkan perubahannya
2.
Salinan akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
3.
Untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan :
1) Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/ flowchart
2)   Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
4.
Salinan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) periode terakhir. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
5.
Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direkasi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai ukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.

JANGKA WAKTU BERLAKU
Untuk proyek perluasan diberikan waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip Perubahan

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar