|
KLASIFIKASI
|
|||||
|
-
|
Izin prinsip perubahan penanaman modal adalah izin untuk melakukan perubahan atas
ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin prinsip/izin prinsip perluasan
sebelumnya.
|
||||
|
-
|
Jenis Perubahan ketentuan dalam Izin Prinsip/Izin
Prinsip Perubahan yang memerlukan izin adalah
|
||||
|
-
|
Bagi perusahaan
yang mengadakan perubahan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Izin
Prinsip/Izin Prinsip Perluasan penanaman modal yang tidak memerlukan izin
Prinsip Perubahan, namum wajib melaporkan perubahan kepada PTSP pemberi izin
antara lain adalah: Perubahan nama perusahaan, alamat
perusahaan, investasi dan lokasi proyek yang bidang usahanya menjadi
kewenangan pemerintah.
|
||||
|
-
|
Kewenangan BPPT DAN PM selaku PDPPM adalah pemberian
izin prinsip perubahan penanaman modal dalam negeri
|
||||
|
RUANG LINGKUP IZIN
PRINSIP PERUBAHAN
|
|||||
|
1.
|
BENTUK
IZIN PRINSIP PERUBAHAN ATAU SURAT
PEMBERITAHUAN PENCATATAN
|
||||
|
|
a.
|
Izin Prinsip Perubahan
Apabila
terhadap Izin Prinsip/izin prinsip perluasan terjadi perubahan pada ketentuan
bidang usaha temasuk jenis dan kapasitas produksi, dan/atau penyertaan dalam
modal perseroan meliputi presentase kepemilikan saham asing serta perubahan
nama dan Negara asal pemilik modal asing pada perusahaan terbuka (Tbk)
apabila perubahan terjadi pada saham pendiri/pengendali yang dimiliki
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan dilakukan di Pasar Modal dalam negeri,
jangka waktu peyelesaian proyek, serta perubahan lokasi proyek antar daerah
provinsi atau kab/kota, maka perusahaan wajib memiliki izin prinsip perubahan
|
|||
|
|
b.
|
Surat
Pemberitahuan Pencatatan
Apabila
terhadap izin prinsip/izin prinsip perluasan terjadi perubahan selain
yang tersebut dalam butir a di atas,
maka perusahaan wajib melaporkan perubahannya yang selanjutnya akan
diterbitkan Surat Pemberitahuan Pencatatan.
|
|||
|
2.
|
Berdasarkan waktu
saat dilakukannya perubahan:
|
||||
|
PROSEDUR
|
|||||
|
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
|
|||||
|
1.
|
Salinan izin
prinsip/ izin prinsip perluasan yang dimohonkan perubahannya
|
||||
|
2.
|
Salinan akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi
dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
|
||||
|
3.
|
Untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi)
dilengkapi dengan :
1) Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses
produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram
alir/ flowchart
2) Rekomendasi
dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
|
||||
|
4.
|
Salinan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) periode
terakhir. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi
perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan
permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
|
||||
|
5.
|
Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh
direkasi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai ukup untuk pengurusan
permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
|
||||
|
JANGKA WAKTU BERLAKU
Untuk proyek perluasan diberikan waktu paling lama 5
(lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip Perubahan
|
|||||
|
STANDAR BIAYA /
RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya
/retribusi
|
|||||
|
WAKTU PENYELESAIAN
Diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak
diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar
|
|||||