Sabtu, 17 Agustus 2013

Izin Usaha Perluasan


KLASIFIKASI
IZIN USAHA PERLUASAN
1.
Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki pendaftaran/izin prinsip/surat persetujuan penanaman modal harus memperoleh izin usaha untuk memulai pelaksanaan kegiatan operasional komersial, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral
2.
Perusahaan penanaman modal yang telah memiliki izin prinsip perluasan/surat persetujuan perluasan penanaman modal, harus memperoleh izin usaha perluasan untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan operasi/produksi komersial atas proyek perluasannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral
3.
Setiap izin usaha/izin usaha perluasan diterbitkan untuk 1 (satu) sektor usaha terkait dengan instansi teknis pembinanya/pemberi wewenang
4.
Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang tidak membutuhkan fasilitas fiskal dan tidak melakukan pendaftaran wajib mengajukan permohonan izin usaha pada saat akan melaksanakan produksi komersial dengan menggunakan akta pendirian perseroan terbatas/badan usaha dan NPWP (bagi PT), atau KTP dan NPWP (bagi perorangan) sebgai dasar merealisasikan proyeknya
5.
Perusahaan yang mengajukan permohonan izin usaha/izin usaha perluasan ketika akan melaksanakan merealisasikan proyeknya yang berlokasi di kawasan industri, tidak perlu melampirkan UU gangguan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek karena ini menjadi tanggungjawab pengelola kawasan indutri.
6.
Pengembangan kegiatan usaha

a.
Dalam hal perusahaan penanaman modal akan melakukan perluasan usaha di bidang yang sama dapat memperoleh fasilitas fiskal dan berada di lokasi yang sama dengan usaha sebelumnya, terlebih dahulu wajib memiliki izin usaha atas kegiatan usaha sebelumnya dan atas perluasan tersebut perusahaan harus mengajukan Izin Prinsip Perluasan. Apabila telah siap berproduksi komersial maka perusahaan harus mengajukan permohonan izin usaha perluasan.

b.
Dalam hal perusahaan penanaman modal akan melakukan perluasan usaha di lokasi yang berbeda (kabupaten/provinsi) dengan usaha sebelumnya, permohonan perluasan dapat diajukan tanpa dipersyaratkan memiliki izin usaha terlebih dahulu atas kegiatan usaha sebelumnya namun atas perluasan tersebut wajib mengajukan izin prinsip. Apabila telah siap berproduksi komersial maka perusahaan harus mengajukan permohonan izin usaha

c.
Dalam hal perusahaan penanaman modal akan melakukan pengembangan usaha (kegiatan usaha atau jenis produksi/KBLI nya) yang berbeda, yang dapat memperoleh fasilitas fiskal pada lokasi yang sama atau berbeda dengan usaha sebelumnya, permohonan pengembangan dapat diajukan tanpa dipersyaratkan memiliki izin usaha terlebih dahulu atas kegiatan usaha sebelumnya. Atas pengembangan tersebut perusahaan wajib mengajukan izin prinsip dan apabila telah siap berproduksi komersial maka perusahaan harus mengajukan permohonan Izin Usaha

d.
Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai Izin Usaha Industri (IUI) yang dimiliki, wajib memperoleh Izin Prinsip Perluasan yang selanjutnya apabila telah siap berproduksi komersial harus ditindak lanjuti dengan izin usaha perluasan
7.
Pengalihan Kepemilikan Saham

a.
Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang telah memiliki izin usaha, yang akan melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing yang mengakibatkan seluruh/sebagian modal perseroan menjadi modal asing yang mengakibatkan seluruh /sebagian modal perseroan menajdi mod lasing, wajib mengajukan permohonan atau izin usaha atas penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM.

b.
Perusahaan penanaman modal asing yang akan melakukan perubahan penyertaan modal perseroan karena keluarnya seluruh modal perseroan menjai modal dalam negeri, wajib melakukan Izin Usaha Penanaman Modal sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM, PTSP PDKPPM atau PTSP PDKPM.
8.
Kewenangan BPPT DAN PM selaku PDPPM adalah pemberian Izin Usaha dan Izin Usaha Perluasan bagi PMDN

RUANG LINGKUP IZIN USAHA PENANAMAN MODAL
1.      Izin Usaha Adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi /operasional komersil baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan ats pendaftaran/izin prinsip/surat persetujuan, keculai ditentukan lain oleh perundang-undangan sektoral. Termasuk di sini adalah Izin Usaha atas pengembangan usaha atau penambahan jenis produksi baik pada lokasi yang samas atau pada lokasi yang berbeda
2.      Izin usaha perluasan adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial atas penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan, sebagai pelaksanaan atas izin Prinsip perluasan/surat persetujuan perluasan, kceuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang-undangan sektoral.
3.      Izin usaha perubahan adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan perubahan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usaha/izin usaha perluasan sebelumnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan keiatan penanaman modal. Mis : Izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (merger) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company) setelah terjadinya merger, untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial perusahaan merger.


1.
Izin Usaha/ Izin Usaha Perluasan bagi perusahaan yang berlokasi di Luar Kawasan Industri

Persyaratan

1.
Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon Badan Usaha Indonesia;

2.
Salinan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/ Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/ Surat Persetujuan Penanaman Modal/ Izin Usaha dan/ atau Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal;

3.
Salinan NPWP;

4.
Bukti Penguasaan/ penggunaan tanah atas nama perusahaan :
- Salinan Sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau
- Salinan Perjanjian sewa-menyewa tanah

5.
Bukti penguasaan/ penggunaan gedung/ bangunan
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Salinan akta jual beli/ perjanjian sewa menyewa gedung/ bangunan

6.
Salinan izin gangguan (UUG/ HO) atau Salinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

7.
Salinan Laporan Kegiatan Penanman Modal (LKPM) semester terakhir;

8.
Salinan Persetujuan/ pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Salinan persetujuan/ pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

9.
Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/ atau peraturan daerah setempat;

10.
Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan;

11.
Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan;



2.
Izin Usaha/ Izin Usaha Perluasan bagi perusahaan yang berlokasi di Dalam Kawasan Industri

1.
Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon Badan Usaha Indonesia;

2.
Salinan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/ Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/ Surat Persetujuan Penanaman Modal/ Izin Usaha dan/ atau Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal;

3.
Salinan NPWP;

4.
Bukti Penguasaan/ penggunaan tanah atas nama perusahaan :
- Salinan Sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau
- Salinan Perjanjian sewa-menyewa tanah

5.
Bukti penguasaan/ penggunaan gedung/ bangunan
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Salinan akta jual beli/ perjanjian sewa menyewa gedung/ bangunan

6.
Salinan Laporan Kegiatan Penanman Modal (LKPM) semester terakhir;

7.
Salinan Persetujuan/ pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Salinan persetujuan/ pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

8.
Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/ atau peraturan daerah setempat;

9.
Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan;

10.
Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan;



JANGKA WAKTU BERLAKU
Jangka waktu penyelesaian proyek selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar