Sabtu, 17 Agustus 2013

Izin Prinsip Perluasan

KLASIFIKASI
  • Izin prinsip perluasan penanaman modal merupakan kegiatan perusahaan untuk melakukan penambahan kapasitas produksi yang telah diizinkan. Apabila bidang usaha atau jenis produksi dan lokasi proyek berbeda maka perusahaan mengajukan izin prinsip baru dan tidak memerlukan izin prinsip peluasan
  • Kewenangan BPPT DAN PM selaku PDPPM adalah pemberian Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri


RUANG LINGKUP IZIN PRINSIP PERLUASAN
a.
Perluasan yang telah memiliki Izin Prinsip
Perusahaan yang kegiatan usaha awalnya memiliki Izin Prinsip dapat melakukan perluasan usaha dengan kewajiban memiliki Izin Prinsip Perluasan
b.
Perluasan yang tidak memiliki Izin Prinsip
Perusahaan yang kegiatan awalnya tidak memiliki izin prinsip penanaman modal dalam melakukan perluasan usahanya mengajukan pendaftaran Perluasan, apabila diperlukan
c.
Perluasan pada lokasi yang sama
Perluasan penanaman modal yang akan melakukan perluasan usaha di bidang yang dapt memperoleh fasilitas fiskal dan berada di lokasi sama dengan usaha sebelumnya. Selanjutnya perusahaan wajib memiliki izin Prinsip Perluasan
-
Persyaratan utama untuk disetujuinya izin prinsip penanaman modal adalah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bagi kegiatan penanaman modal. Ketentuan tentang bidang usaha yeng tertutup atau terbuka dengan persyaratan diatur dalam Peraturan Presiden No. 77 Jo No. 111 tahun 2007
-
Ketentuan tentang Badan Usaha yang diperbolehkan mengajukan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yaitu:
a.  Penanaman modal dalam negeri yang dapat dilakukan dalam bentuk badan hukum ataupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Peusahaan modal asing harus dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah NKRI, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang
-
Fasilitas Fiskal dan Non Fiskal, perusahaan yang telah mendapatkan Izin Prnsip Perluasan Penanaman Modal diberikan failitas fiskal dan non fiskal. Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan, dan usulan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan diajukan melalui PTSP BKPM. Untuk permohonan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sedangkan fasilitas non fiskal meliputi : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Rekomendasi Visa Izin Tinggal Terbatas, serta mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

PROSEDUR
  1. Formulir permohonan izin pendaftaran Penanaman Modal diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani di atas materai yeng cukup oleh direksi perusahaan melalui Front office
  2. Jika setelah proses analisa sementara oleh Petugas Front Office dinyatakan Berkas sudah LENGKAP, maka dapat diberikan Tanda Terima Berkas ataupun Tanda Terima Berkas Sementara yang berlaku maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  3. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, ternyata berkas dinilai oleh Petugas Back Office masih kurang lengkap, maka Petugas Back Office WAJIB memberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas Kurang/Tidak Lengkap dan dikembalikan lagi ke Pemohon untuk dilengkapi dan diajukan sebagaimana prosedur awal.
  4. Jika berkas sudah lengkap maka Petugas Back Office SEGERA memproses perizinan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.

PERSYARATAN ADMINISTRASI
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
1.
Salinan izin usaha
2.
Salinan izin prinsip Penanaman Modal dan/ atau perubahannya
3.
Salinan akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
4.
Keterangan rencana kegiatan , berupa :
1) Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/ flow chart
2)   Uraian kegiatan sektor jasa
5.
Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
6.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
7.
Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direkasi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai ukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.

JANGKA WAKTU BERLAKU
Untuk proyek perluasan diberikan waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip Perluasan, apabila belum terealisasi perusahaan dapat mengajukan perpanjangan jadwal waktu penyelesaian proyek.

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar