|
KLASIFIKASI
|
||
|
RUANG LINGKUP IZIN
PRINSIP PERLUASAN
|
||
|
a.
|
Perluasan yang telah memiliki Izin Prinsip
Perusahaan
yang kegiatan usaha awalnya memiliki Izin Prinsip dapat melakukan perluasan
usaha dengan kewajiban memiliki Izin Prinsip Perluasan
|
|
|
b.
|
Perluasan yang tidak memiliki Izin Prinsip
Perusahaan
yang kegiatan awalnya tidak memiliki izin prinsip penanaman modal dalam
melakukan perluasan usahanya mengajukan pendaftaran Perluasan, apabila diperlukan
|
|
|
c.
|
Perluasan pada lokasi
yang sama
Perluasan
penanaman modal yang akan melakukan perluasan usaha di bidang yang dapt
memperoleh fasilitas fiskal dan berada di lokasi sama dengan usaha
sebelumnya. Selanjutnya perusahaan wajib memiliki izin Prinsip Perluasan
|
|
|
-
|
Persyaratan
utama untuk disetujuinya izin prinsip penanaman modal adalah bidang usaha
yang terbuka dengan persyaratan bagi kegiatan penanaman modal. Ketentuan
tentang bidang usaha yeng tertutup atau terbuka dengan persyaratan diatur
dalam Peraturan Presiden No. 77 Jo No. 111 tahun 2007
|
|
|
-
|
Ketentuan
tentang Badan Usaha yang diperbolehkan mengajukan Izin Prinsip Perluasan
Penanaman Modal, yaitu:
a. Penanaman
modal dalam negeri yang dapat dilakukan dalam bentuk badan hukum ataupun
tidak berbadan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Peusahaan
modal asing harus dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas (PT)
berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan di wilayah NKRI, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang
|
|
|
-
|
Fasilitas Fiskal
dan Non Fiskal, perusahaan yang telah mendapatkan Izin Prnsip Perluasan
Penanaman Modal diberikan failitas fiskal dan non fiskal. Fasilitas yang
dimaksud adalah fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan
bahan, dan usulan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan
diajukan melalui PTSP BKPM. Untuk permohonan pembebasan pajak pertambahan
nilai (PPN) diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan. Sedangkan
fasilitas non fiskal meliputi : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA), Rekomendasi Visa Izin Tinggal Terbatas, serta mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing.
|
|
|
PROSEDUR
|
||
|
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
|
||
|
1.
|
Salinan izin usaha
|
|
|
2.
|
Salinan izin prinsip Penanaman Modal dan/ atau
perubahannya
|
|
|
3.
|
Salinan akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi
dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
|
|
|
4.
|
Keterangan rencana kegiatan , berupa :
1) Keterangan
rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan
baku dan
dilengkapi dengan diagram alir/ flow
chart
2) Uraian
kegiatan sektor jasa
|
|
|
5.
|
Rekomendasi dari
instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
|
|
|
6.
|
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
|
|
|
7.
|
Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh
direkasi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai ukup untuk pengurusan
permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
|
|
|
JANGKA WAKTU BERLAKU
Untuk proyek perluasan diberikan waktu paling lama 5
(lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip Perluasan, apabila
belum terealisasi perusahaan dapat mengajukan perpanjangan jadwal waktu
penyelesaian proyek.
|
||
|
STANDAR BIAYA /
RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
|
||
|
WAKTU PENYELESAIAN
Diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar
|
||