Sabtu, 17 Agustus 2013

Izin Usaha Perubahan

KLASIFIKASI IZIN USAHA PERUBAHAN
1.
Izin Usaha adalah izin yang harus dimiliki perusahaan yang menyatakan selesainya kegiatan pembangunan proyek. Namun dalam pelaksanaan produksi dapat terjadi perubahan kegiatan yang berkaitan dengan produksi, kepemilikan saham perusahaan, nama perusahaan, lokasi perusahaan atau perubahan lainnya.
2.
Perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Izin Usaha/ Izin Usaha perluasan dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin Usahanya dengan mengajukan permohonan izin usaha perubahan
3.
Perubahan ketentuan izin usaha yang diterbitkan dalam bentuk persetujuan meliputi :

a.
Lokasi Proyek

b.
Jenis produksi/diversifikasi produksi, tanpa menambah mesin/ peralatan dalam lingkup KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri)

c.
Penyertaan dalam modal perseroan/ kepemilikan saham yang ada kepemilikan saham asing dalam perusahaan dimaksud

d.
Perpanjangan izin usaha, diajukan dalam bentuk surat permohonan selanjutnya diselesaikan dalam bentuk izin usaha perubahan
4.
Laporan perubahan ketentuan izin usaha yang hanya merupakan pencatatan dalam bentuk surat pemberitahuan pencatatan :

a.
Alamat perusahaan

b.
Nama Perusahaan

c.
NPWP

d.
Pemasaran

e.
Realisasi Investasi

f.
Tenaga Kerja

g.
Perubahan penyertaan modal perseroan apabila Negara asal, presentase dan nilai saham pemegang saham baru sama dengan pemegang saham lama.
5.
Kewenangan BPPT DAN PM selaku PDPPM adalah pemberian izin usaha perubahan penanaman modal dalam negeri


PERSYARATAN
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
  1. Salinan Izin Prinsip/ Izin Prinsip Perluasan;
  2. Data pendukung yang menjadi dsar dari perubahan ketentuan yang dilaporkan antara lain kesepakatan pemegang saham (RUPS), anggaran dasar perusahaan dalam bentuk akta notaris disertai pengesahan/ persetujuan Menteri Hukum dan HAM;
  3. Laporan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan;

JANGKA WAKTU BERLAKU
Jangka waktu penyelesaian proyek selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar