KLASIFIKASI / SASARAN
|
|||||||||||||||||||||||
DASAR HUKUM
|
|||||||||||||||||||||||
PROSEDUR
|
|||||||||||||||||||||||
PERSYARATAN
I. PERSYARATAN ADMINISTRASI (diatur Pasal 112 PP 20
Tahun 2010, dan Pasal 6 KM 14 Tahun 2002)
1. Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Format Terlampir).
2. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
3. Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan perusahaan
dari pihak yang berwenang. (untuk
Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
4. Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Memiliki
Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan.
6. Memiliki
modal usaha sesuai ketentuan (sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) KM 14
Tahun 2002) :
a. Modal Dasar Perusahaan yg beroperasi di Pelabuhan Utama
: Rp. 1.000.000.000,-
b. Modal Dasar Perusahaan yg beroperasi di Pelabuhan
Regional : Rp. 500.000.000,-
c. Modal Dasar Perusahaan yg beroperasi di Pelabuhan Lokal
: sesuai penetapan Gubernur.
7. Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun
sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan
Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan).
8. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli kualifikasi
ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga, yang dibuktikan
dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut
9. Rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas
Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Adpel/ Kakanpel setempat terhadap
keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.
10. Izin PMA dari BKPM (khusus bagi usaha patungan/ joint venture)
II. PERSYARATAN
TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Memiliki sekurang-kurangnya peralatan bongkar muat : (diatur secara rinci
di Pasal 6 ayat (4) KM 14 Tahun
2002)
|
|||||||||||||||||||||||
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama
perusahaan bongkar muat masih menjalankan kegiatan usahanya (Pasal 112
ayat (5) PP 20 Tahun 2010)
|
|||||||||||||||||||||||
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak
dikenakan biaya /retribusi
|
|||||||||||||||||||||||
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal
14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP (Pasal 113 ayat (2) PP 20 Tahun
2010)
|
