KLASIFIKASI / SASARAN
|
DASAR HUKUM
|
PROSEDUR
|
PERSYARATAN
I. PERSYARATAN ADMINISTRASI (diatur Pasal 134 ayat
(3) PP 20 Tahun 2010)
II. PERSYARATAN TEKNIS
(DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP, diatur Pasal 134 ayat
(4) PP 20 Tahun 2010)
1. Menguasai lahan yang dibuktikan dengan :
a. Hak penguasaan atau kepemilikan untuk usaha depo peti
kemas yang berada di luar daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan; dan
b. Kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan untuk usaha
depo peti kemas yang berada di dalam daerah lingkungan kerja daratan
pelabuhan.
2.
Memiliki peralatan sesuai ketentuan paling sedikit
meliputi :
a. reach stacker;
b. top loader;
c. side loader;
d. forklift.
3. Memiliki
tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika, ahli ketatalaksanaan pelayaran
niaga, atau ahli manajemen transportasi laut yang dibuktikan dengan
sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut
|
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama perusahaan masih menjalankan
kegiatan usahanya
|
STANDAR BIAYA /
RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
berkas dinyatakan LENGKAP
|
