KLASIFIKASI / SASARAN
- Perusahaan/ Badan Usaha yang berbentuk Perusahaan Otobus (PO),
Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer/ Comanditair Venootschaap
(CV), BUMN, BUMD, KOPERASI dan lain-lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Merupakan permohonan baru dan belum pernah sama sekali memiliki Izin
Trayek sejenis.
- Izin Trayek diberikan untuk jenis sebagai berikut :
a. ANGKUTAN UMUM ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP)
b. ANGKUTAN KHUSUS ANTAR JEMPUT / TRAVEL
c. ANGKUTAN KHUSUS PEMADU MODA
d. ANGKUTAN KHUSUS KARYAWAN
e. ANGKUTAN KHUSUS PERMUKIMAN
4. Penerbitan izin trayek baru
diikuti dengan penerbitan kartu Pengawasan izin trayek baru yang dibuat
secara kolektif/bersamaan untuk seluruh kendaraannya.
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang
No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan
- Undang-Undang
No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- PP No
41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
- PP No
44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
- Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006
tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006
tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
|
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara
lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, dengan
terlebih dahulu memastikan/memperhatikan bahwa :
- Pemohon memang belum pernah terdaftar memiliki Izin sejenis dengan
permohonannya
- Pada Akta Pendirian perusahaan/ Badan Usaha tercantum bahwa salah satu
kegiatan ataupun pokok kegiatan usahanya melakukan usaha jasa pengangkutan
orang / barang dengan kendaraan angkutan umum / angkutan khusus.
- Daftar kendaraan yang diajukan oleh Pemohon, tidak berganda atau belum
pernah bergabung dengan Perusahaan / Badan Usaha lainnya. Jika sudah pernah bergabung dengan Badan Usaha lainnya dan
masih terdaftar di dalam SK Izin Trayek terdahulu, maka WAJIB bagi Pemohon
melampirkan Surat Pernyataan
Bermeterai bahwa ybs telah keluar keanggotaan dari Badan Usaha yang lama dan Surat
Pernyataan Bermeterai bahwa ybs diterima sebagai anggota baru di Badan Usaha
yang baru , dan Petugas Front Office Wajib membuat catatan di Lembar
Periksa Berkas khusus identitas
kendaraan yang sudah pernah didaftarkan/ memiliki izin.
- Pemohon yang mengajukan izin adalah orang yang berwenang antara lain :
Ketua PO, Direktur Perusahaan, ataupun Pimpinannya. Jika diajukan oleh orang
yang tidak berwenang, maka WAJIB dilampirkan SURAT KUASA BERMETERAI yang
mencantumkan identitas Pemberi dan Penerima Kuasa.
3. Jika setelah proses analisa sementara
oleh Petugas Front Office dinyatakan Berkas sudah LENGKAP, maka dapat diberikan
Tanda Terima Berkas ataupun Tanda
Terima Berkas Sementara yang berlaku maksimal 3 (tiga) hari kerja.
4. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, ternyata berkas dinilai oleh
Petugas Back Office masih kurang lengkap, maka Petugas Back Office WAJIB
memberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas Kurang/Tidak Lengkap dan
dikembalikan lagi ke Pemohon untuk dilengkapi dan diajukan sebagaimana
prosedur awal.
5. Jika berkas sudah lengkap maka Petugas Back Office SEGERA memproses
perizinan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
6. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin dan kemudian
mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
PERSYARATAN
I. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat permohonan bermeterai beserta
rincian daftar kendaraannya dari Ketua PO/ Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya
yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
- Fotokopi Akta Pendirian perusahaan/ Badan Usaha yang resmi/sah.
- Fotokopi
KTP Ketua PO / Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya
- Fotokopi
izin usaha angkutan umum (per Kendaraan) dari Pemerintah Kabupaten/Kota domisili
pemilik kendaraan yg masih berlaku, dengan ketentuan perusahaan / Badan Usaha
tersebut memiliki atau menguasai minimal 5 (lima) buah kendaraan.
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap kendaraan
yg masih berlaku.
- Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor / KIR setiap kendaraan yang masih
berlaku.
- ASLI Rekomendasi resmi dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan/atau Kepala Terminal dari ASAL dan
TUJUAN trayek, yang dirinci untuk masing-masing kendaraannya yang
mencantumkan Identitas / Nomor Polisi kendaraan beserta dengan trayek dan jam
keberangkatannya (jika memiliki Jam).
- Surat keterangan memiliki fasilitas penyimpanan / Pool kendaraan,
disertai denah lokasinya (Format Terlampir)
- Surat pernyataan bermeterai bahwa memiliki bengkel sendiri untuk
perawatan kendaraan yang ditandatangani oleh Ketua PO/ Direktur Perusahaan
ataupun Pimpinannya ataupun surat
keterangan bekerjasama dengan bengkel kendaraan lainnya untuk perawatan
kendaraan yang ditandatangani oleh Pemilik Bengkel (ditandatangani disertai
cap perusahaan bengkel) (Format Terlampir)
- Surat Keterangan bermeterai
mengenai kondisi dan komitmen usaha ditandatangani oleh Ketua PO/ Direktur Perusahaan
ataupun Pimpinannya. (Format Terlampir dan harap diuraikan)
- Surat pernyataan bermeterai tentang
Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek (Format
Terlampir).
II. PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN OLEH
SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Pada trayek yang dimohon masih
memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan, yang ditentukan berdasarkan evaluasi dan hasil analisa teknis
Penentuan trayek yang terbuka atau tertutup untuk penambahan (salah satu
komponen pertimbangan adalah faktor muatan dan ketersediaan potensi angkutan
/ load factor, dll) yang dilakukan
oleh Dinas Perhubungan Provinsi melalui Tim Teknis PTSP (diatur Pasal 6, 7,
dan 45 KM 35 Tahun 2003)
III. PERSYARATAN KHUSUS TAMBAHAN
- ANGKUTAN KHUSUS PEMADU MODA : Wajib melakukan kerjasama dengan
otorita/ badan pengelola, seperti bandara (misalnya PT. Angkasa Pura II
Bandara Depati Amir, dll), stasiun kereta api, dan pelabuhan (misalnya PT.
PELINDO Cabang Muntok, dll) untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke
kawasan yang mempunyai otorita/ badan pengelola (dibuktikan dengan Surat
Perjanjian Kerjasama atau sekurang-kurangnya
ada Rekomendasi dari otorita/ badan pengelola) (diatur Pasal 45 ayat (4) KM
35 tahun 2003).
- ANGKUTAN KHUSUS ANTAR JEMPUT /
TRAVEL : Umur
kendaraan maksimum 5 (lima) Tahun. (diatur Pasal 24 ayat (3) huruf b KM 35
Tahun 2003).
|
MASA BERLAKU IZIN
Izin Trayek Baru berlaku selama 5 (lima) Tahun terhitung
sejak tanggal ditetapkan
|
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
1. Biaya Retribusi dipungut per Kendaraan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun
2012, sebagai berikut :
a.
Mobil Penumpang seat s.d. 8 Orang Rp. 262.500,- / 5 Tahun per
Kendaraan.
b.
Mobil Bus seat 9 s.d. 15 Orang Rp. 375.000,- / 5 tahun per Kendaraan.
c.
Mobil Bus seat 16 s.d. 25 Orang Rp. 450.000,- / 5 tahun per Kendaraan.
d.
Mobil untuk ANGKUTAN KHUSUS Rp. 500.000,- / 5 tahun per Kendaraan.
2. Masa Jatuh Tempo Retribusi dihitung/dikenakan sejak tanggal SK izin
trayek ditetapkan.
3. Jika pembayaran dilakukan tidak tepat pada
waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/bunga
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya pokok retribusi yang
terhutang atau kurang bayar.
|
WAKTU
PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP.
|