|
KLASIFIKASI / SASARAN (berdasarkan Pasal 67 ayat
(1) PERDA Nomor 5 Tahun 2006)
- Setiap
bangunan tegakan, menara atau tower antenna yang dimiliki perorangan , badan
usaha, instansi pemerintah yang berada di daerah lingkungan kerja dan kawasan
keselamatan operasi penerbangan (KKOP) di sekitar bandar udara
- Daerah KKOP Bandara Depati Amir +/- 15 KM dari lokasi
Bandara.
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2001 tentang Kebandarudaraan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
- PP No 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
03-7051-2004, Mengenai Pemberian Tanda dan Pemasangan Lampu Halangan (Obstacle Light) di Sekitar Bandar
Udara Sebagai Standar Wajib;
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
|
|
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan
persyaratan secara lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan
persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda
Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan
lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke
bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan
pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey
lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak
untuk mendapatkan persetujuan.
- Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan
lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya,
tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak
diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah
diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan
secara manual dan elektronik (scanning).
- Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai,
selanjutnya membayar retribusi izin
(khusus bagi izin yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas
perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
|
PERSYARATAN
I. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat permohonan bermeterai dari Perorangan / Pimpinan Perusahaan yang
ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
- Fotokopi
identitas diri (KTP) Direktur Perusahaan / Penanggung Jawab / Pemohon
perseorangan
- Fotokopi Akta
Pendirian / Perubahan perusahaan (khusus bagi badan usaha)
- Fotokopi
surat kepemilikan / penguasaan atas tanah (misal : sertifikat tanah atau
surat sewa / kontrak lokasi bangunan)
- Denah lokasi
bangunan / menara
- Surat
sosialisasi / persetujuan / tidak keberatan dari masyarakat sekitar yang
diketahui lurah/kepala desa dan camat (bila lokasi di sekitar pemukiman masyarakat)
- Surat Izin
Gangguan (SIG) / Hinder Ordonantie (HO) dari pejabat yang berwenang (bila
ada).
- Surat Kuasa bermeterai (jika pengurusan permohonan
dikuasakan)
II. PERSYARATAN TEKNIS
(DILAKUKAN OLEH SKPD TEKNIS / DINAS PERHUBUNGAN MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Berita acara kajian
teknis hasil pengukuran ketinggian bangunan memungkinkan untuk diberikan
rekomendasi.
|
|
MASA BERLAKU IZIN
Rekomendasi ketinggian bangunan berlaku selama kondisi bangunan/menara tidak
mengalami perubahan dan masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
|
|
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak
dikenakan biaya /retribusi
|
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
berkas dinyatakan LENGKAP.
|