Sabtu, 17 Agustus 2013

Rekomendasi Ketinggian Bangunan di daerah KKOP


KLASIFIKASI / SASARAN (berdasarkan Pasal 67 ayat (1) PERDA Nomor 5 Tahun 2006)
  1. Setiap bangunan tegakan, menara atau tower antenna yang dimiliki perorangan , badan usaha, instansi pemerintah yang berada di daerah lingkungan kerja dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) di sekitar bandar udara
  2. Daerah KKOP Bandara Depati Amir +/- 15 KM dari lokasi Bandara.
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  4. PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7051-2004, Mengenai Pemberian Tanda dan Pemasangan Lampu Halangan (Obstacle Light) di Sekitar Bandar Udara Sebagai Standar Wajib;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
  2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
  4. Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
  6. Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan elektronik (scanning).
  7. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi izin yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.

PERSYARATAN

I.   PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat permohonan bermeterai dari Perorangan / Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP) Direktur Perusahaan / Penanggung Jawab / Pemohon perseorangan
  3. Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan perusahaan (khusus bagi badan usaha)
  4. Fotokopi surat kepemilikan / penguasaan atas tanah (misal : sertifikat tanah atau surat sewa / kontrak lokasi bangunan)
  5. Denah lokasi bangunan / menara
  6. Surat sosialisasi / persetujuan / tidak keberatan dari masyarakat sekitar yang diketahui lurah/kepala desa dan camat (bila lokasi di sekitar pemukiman masyarakat)
  7. Surat Izin Gangguan (SIG) / Hinder Ordonantie (HO) dari pejabat yang berwenang (bila ada).
  8. Surat Kuasa bermeterai (jika pengurusan permohonan dikuasakan)

II.  PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN OLEH SKPD TEKNIS / DINAS PERHUBUNGAN MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Berita acara kajian teknis hasil pengukuran ketinggian bangunan memungkinkan untuk diberikan rekomendasi.

MASA BERLAKU IZIN
Rekomendasi ketinggian bangunan berlaku selama kondisi bangunan/menara tidak mengalami perubahan dan masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP.