|
KLASIFIKASI / SASARAN
Persetujuan izin
terbang (flight approval) ini
diberikan untuk perusahaan angkutan
udara tidak berjadwal antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dengan pesawat udara di atas 30 tempat
duduk / seat .
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2001 tentang Kebandarudaraan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
- PP No 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
03-7051-2004, Mengenai Pemberian Tanda dan Pemasangan Lampu Halangan (Obstacle Light) di Sekitar Bandar
Udara Sebagai Standar Wajib;
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
|
|
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan
persyaratan secara lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan
persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda
Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan
lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke
bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan
pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey
lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak
untuk mendapatkan persetujuan.
- Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan
lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya,
tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak
diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah
diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan
secara manual dan elektronik (scanning).
- Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai,
selanjutnya membayar retribusi izin
(khusus bagi izin yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas
perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
|
PERSYARATAN
I. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat permohonan bermeterai dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
- Fotokopi
identitas diri (KTP) Direktur Perusahaan / Penanggung Jawab
- Fotokopi Akta
Pendirian / Perubahan perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan Udara, dengan
menunjukkan ASLInya.
- Surat kepemilikan / surat sewa menyewa pesawat
- Data-data
penerbangan
- Flight Security Clearance (persetujuan keamanan penerbangan dari MABES TNI)
II. PERSYARATAN
TEKNIS (jika diperlukan, maka akan dilakukan survey oleh SKPD teknis / Dinas
Perhubungan melalui Tim Teknis PTSP)
|
|
MASA BERLAKU IZIN
Persetujuan / Izin berlaku untuk 1 (satu) kali penerbangan.
|
|
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak
dikenakan biaya /retribusi
|
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal
7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak berkas dinyatakan LENGKAP.
|