Sabtu, 17 Agustus 2013

Izin terbang tidak berjadwal (flight aproval)


KLASIFIKASI / SASARAN
Persetujuan izin terbang (flight approval) ini diberikan untuk perusahaan angkutan udara tidak berjadwal antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dengan pesawat udara di atas 30 tempat duduk / seat .

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  4. PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7051-2004, Mengenai Pemberian Tanda dan Pemasangan Lampu Halangan (Obstacle Light) di Sekitar Bandar Udara Sebagai Standar Wajib;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
  2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
  4. Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
  6. Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan elektronik (scanning).
  7. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi izin yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.

PERSYARATAN

I.  PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat permohonan bermeterai dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP) Direktur Perusahaan / Penanggung Jawab
  3. Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan perusahaan
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan Udara, dengan menunjukkan ASLInya.
  5. Surat kepemilikan / surat sewa menyewa pesawat
  6. Data-data penerbangan
  7. Flight Security Clearance (persetujuan keamanan penerbangan dari MABES TNI)
 II.  PERSYARATAN TEKNIS (jika diperlukan, maka akan dilakukan survey oleh SKPD teknis / Dinas Perhubungan melalui Tim Teknis PTSP)

MASA BERLAKU IZIN
Persetujuan / Izin berlaku untuk 1 (satu) kali penerbangan.

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP.