|
KLASIFIKASI
- Pendaftaran
Penanaman Modal adalah permohonan yang disampaikan oleh penanam modal untuk
mendapatkan persetujuan awal pemerintah atas rencana penananaman
modalnya. Untuk penanaman modal dalam Negeri tidak diwajibkan memiliki
pendaftaran penanaman modal sedangkan penanam modal asing wajib
melakukan pendaftaran baik sebelum maupun setelah berbentuk badan hukum
- Untuk penanaman
modal asing wajib dalam bentuk PT
berdasarkan Badan Hukum Indonesia
dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia
- Modal
asing adalah adalah modal
yang dimiliki oleh negara asing, perseorang negara asing, badan hukum Indonesia
sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing
- Untuk
penanaman modal dalam negeri dilakukan dalam bentuk badan usaha yang
berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum atau usaha perorangan
- Modal
dalam negeri adalah Modal
yang dimiliki oleh Negara RI, perseorangan WNI, atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
atau tidak berbadan hukum (CV dan Firma)
- Kewenangan BPPT dan PM selaku pendaftaran Penanaman
Modal Dalam Negeri
|
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyartan Bagi Penanaman Modal
- Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2011
- Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordiansi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara
Elektronika (SPIPISE)
- Peraturan
Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
|
|
|
RUANG LINGKUP
1. Pendaftaran Penanaman Modal bagi Kegiatan Usaha
Baru
|
|
a.
|
Penanaman
modal yang sebagian atau seluruhnya terdapat modal asing dilaksanakan oleh
BKPM.
|
|
|
1)
|
Wajib mengajukan permohonan
pendaftaran penanaman modal apabila belum berstatus badan hukum Indonesia yang Wajib mengajukan
permohonan pendaftaran penanaman modal
atau mengajukan izin prinsip apabila perusahaan telah berstatus badan
hukum Indonesia
yang mendapatkan dan memerlukan fasilitas fiskal.
|
|
|
2)
|
Tidak Wajib mengajukan permohonan
pendaftaran penanaman modal apabila perusahaan telah berstatus badan hukum Indonesia
yang mendapatkan dan memerlukan fasilitas fiskal.
|
|
b.
|
Penanaman
modal yang modalnya dari dalam negeri dilaksanakan
oleh PDPPM
|
|
|
1)
|
Dapat
mengajukan permohonan pendaftaran penanaman modal apabila perusahaan
tidak memerlukan fasilitas fiskal, namun memerlukan pendaftaran untuk
penyelesaian izin pelaksanaan.
|
|
|
2)
|
Penanaman
modal dalam negeri tidak diwajibkan memiliki
pendaftaran penanaman modal, baik bagi yang memerlukan atau tidak memerlukan
fasilitas fiskal.
|
|
2. Pendaftaran Penanaman Modal
yang wajib dimiliki karena adanya perubahan yang diakibatkan oleh:
|
|
a.
|
Perubahan
penyertaan modal perseroan dengan masuknya modal asing, pada perusahaan
penanaman modal dalam negeri yang tidak memiliki izin prinsip dan belum
memiliki izin usaha atau belum memiliki izin prinsip. Pendaftaran Penanaman
Modal diajukan ke BKPM dengan melampirkan surat Pengantar Permohonan Perubahan
Penyertaan dalam modal perseroan dari PDPPM atau PDKPM.
|
|
b.
|
Perubahan
penyertaan modal perseroan karena keluarnya seluruh modal asing, pada
perusahaan penanaman modal yang ada kepemilikan saham asing, yang
mengakibatkan seluruh modal perseroan menjadi modal dalam negeri. Pendaftaran
Penanaman Modal sebagai akibat perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM, PTSP
PDPPM, PTSP PDKPM dengan melampirkan Surat Pengantar Permohonan Perubahan
Penyertaan dalam modal perseroan dari PTSP BKPM.
|
|
c.
|
Penggabungan
perusahaan, apabila perusahaan yang bergabung (merging) mempunyai pendaftaran Penanaman Modal karena tidak
memerlukan fasilitas fiskal, maka setelah terjadi penggabungan perusahaan,
perusahaan yang meneruskan (surviving)
harus mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal atas nama perusahaan penerus
tersebut. Pendaftaran Penanaman Modal diajukan ke PTSP yang menerbitkan Izin
Usaha Penggabungan Perusahaan (merger).
|
|
3. Kewenangan BPPT DAN PM
selaku PDPPM adalah pendaftaran penanaman modal dalam negeri
|
|
PROSEDUR
- Formulir
permohonan izin pendaftaran Penanaman Modal diisi secara lengkap dan benar
dan ditandatangani di atas materai yeng cukup oleh direksi perusahaan melalui
Front office
- Jika setelah
proses analisa sementara oleh
Petugas Front Office dinyatakan Berkas sudah LENGKAP, maka dapat diberikan Tanda Terima Berkas ataupun Tanda Terima
Berkas Sementara yang berlaku maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- Jika dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja, ternyata berkas dinilai oleh Petugas Back Office
masih kurang lengkap, maka Petugas Back Office WAJIB memberitahukan kepada
Pemohon bahwa berkas Kurang/Tidak Lengkap dan dikembalikan lagi ke Pemohon
untuk dilengkapi dan diajukan sebagaimana prosedur awal.
- Jika berkas
sudah lengkap maka Petugas Back Office SEGERA
memproses perizinan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
|
|
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
- Salinan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun Badan Usaha Indonesia;
- Salinan Akta
Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM untuk pemohon Badan Usaha Indonesia;
- Salinan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk pemohon adalah perseorangan Idonesia
maupun Badan Usaha Indonesia;
- Permohonan di
ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai
cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh
pemohon/ direksi perusahaan;
|
|
JANGKA WAKTU BERLAKU
Jangka waktu
berlakunya sampai dengan perusahaan memiliki Izin Prinsip atau perusahaan
siap beroperasi/produksi komersial
|
|
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil
(Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
|
|
WAKTU PENYELESAIAN
Diselesaikan
dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan
benar
|