Sabtu, 17 Agustus 2013

Pendaftaran Penanaman Modal

KLASIFIKASI
  • Pendaftaran Penanaman Modal adalah permohonan yang disampaikan oleh penanam modal untuk mendapatkan persetujuan awal pemerintah atas rencana penananaman modalnya. Untuk penanaman modal dalam Negeri tidak diwajibkan memiliki pendaftaran penanaman modal sedangkan penanam modal asing wajib melakukan pendaftaran baik sebelum maupun setelah berbentuk badan hukum
  • Untuk penanaman modal asing wajib dalam bentuk PT  berdasarkan Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia
  • Modal asing adalah adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorang negara asing, badan hukum Indonesia sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing
  • Untuk penanaman modal dalam negeri dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum atau usaha perorangan
  • Modal dalam negeri adalah Modal yang dimiliki oleh Negara RI, perseorangan WNI, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM atau tidak berbadan hukum (CV dan Firma)
  • Kewenangan BPPT dan PM selaku pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri


DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyartan Bagi Penanaman Modal
  5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
  6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
  7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordiansi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010
  8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronika (SPIPISE)
  9. Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


RUANG LINGKUP
1. Pendaftaran Penanaman Modal bagi Kegiatan Usaha Baru
a.
Penanaman modal yang sebagian atau seluruhnya terdapat modal asing dilaksanakan oleh BKPM.

1)
Wajib mengajukan permohonan pendaftaran penanaman modal apabila belum berstatus badan hukum Indonesia yang Wajib mengajukan permohonan pendaftaran penanaman modal atau mengajukan izin prinsip apabila perusahaan telah berstatus badan hukum Indonesia yang mendapatkan dan memerlukan fasilitas fiskal.

2)
Tidak Wajib mengajukan permohonan pendaftaran penanaman modal apabila perusahaan telah berstatus badan hukum Indonesia yang mendapatkan dan memerlukan fasilitas fiskal.
b.
Penanaman modal yang modalnya dari dalam negeri dilaksanakan oleh PDPPM

1)
Dapat mengajukan permohonan pendaftaran penanaman modal apabila perusahaan tidak memerlukan fasilitas fiskal, namun memerlukan pendaftaran untuk penyelesaian izin pelaksanaan.

2)
Penanaman modal dalam negeri tidak diwajibkan memiliki pendaftaran penanaman modal, baik bagi yang memerlukan atau tidak memerlukan fasilitas fiskal.
2. Pendaftaran Penanaman Modal yang wajib dimiliki karena adanya perubahan yang diakibatkan oleh:
a.
Perubahan penyertaan modal perseroan dengan masuknya modal asing, pada perusahaan penanaman modal dalam negeri yang tidak memiliki izin prinsip dan belum memiliki izin usaha atau belum memiliki izin prinsip. Pendaftaran Penanaman Modal diajukan ke BKPM dengan melampirkan surat Pengantar Permohonan Perubahan Penyertaan dalam modal perseroan dari PDPPM atau PDKPM.
b.
Perubahan penyertaan modal perseroan karena keluarnya seluruh modal asing, pada perusahaan penanaman modal yang ada kepemilikan saham asing, yang mengakibatkan seluruh modal perseroan menjadi modal dalam negeri. Pendaftaran Penanaman Modal sebagai akibat perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, PTSP PDKPM dengan melampirkan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Penyertaan dalam modal perseroan dari PTSP BKPM.
c.
Penggabungan perusahaan, apabila perusahaan yang bergabung (merging) mempunyai pendaftaran Penanaman Modal karena tidak memerlukan fasilitas fiskal, maka setelah terjadi penggabungan perusahaan, perusahaan yang meneruskan (surviving) harus mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal atas nama perusahaan penerus tersebut. Pendaftaran Penanaman Modal diajukan ke PTSP yang menerbitkan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan (merger).
3. Kewenangan BPPT DAN PM selaku PDPPM adalah pendaftaran penanaman modal dalam negeri

PROSEDUR
  1. Formulir permohonan izin pendaftaran Penanaman Modal diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani di atas materai yeng cukup oleh direksi perusahaan melalui Front office
  2. Jika setelah proses analisa sementara oleh Petugas Front Office dinyatakan Berkas sudah LENGKAP, maka dapat diberikan Tanda Terima Berkas ataupun Tanda Terima Berkas Sementara yang berlaku maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  3. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, ternyata berkas dinilai oleh Petugas Back Office masih kurang lengkap, maka Petugas Back Office WAJIB memberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas Kurang/Tidak Lengkap dan dikembalikan lagi ke Pemohon untuk dilengkapi dan diajukan sebagaimana prosedur awal.
  4. Jika berkas sudah lengkap maka Petugas Back Office SEGERA memproses perizinan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.

PERSYARATAN ADMINISTRASI
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun Badan Usaha Indonesia;
  2. Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon Badan Usaha Indonesia;
  3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk pemohon adalah perseorangan Idonesia maupun Badan Usaha Indonesia; 
  4. Permohonan di ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/ direksi perusahaan;
JANGKA WAKTU BERLAKU
Jangka waktu berlakunya sampai dengan perusahaan memiliki Izin Prinsip atau perusahaan siap beroperasi/produksi komersial

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar