Minggu, 18 Agustus 2013

Perpanjangan Kartu Pengawasan (Izin Trayek)


KLASIFIKASI / SASARAN
  1. Pemohon telah memiliki Izin Operasi, baik itu Angkutan Taksi maupun Angkutan Sewa berdasarkan Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala BKPMD Prov. Kep. Babel
  2. Permohonan dapat diajukan oleh anggota suatu PO / Perusahaan/ Badan Usaha secara perorangan (yaitu oleh pemilik kendaraan), maupun diajukan secara kolektif oleh Ketua PO, Direktur Perusahaan, ataupun Pimpinannya.
  3. Penerbitan Kartu Pengawasan izin operasi hanya dapat dilakukan terhadap kendaraan yang telah tercantum di dalam SK/ Keputusan Izin Operasi dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung atau Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. PP No 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
  4. PP No 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
  6. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
  7. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
PROSEDUR
1.  Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, dengan terlebih dahulu memastikan/memperhatikan bahwa :
  • Pemohon memang telah pernah terdaftar memiliki Izin operasi yang tercantum di dalam Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala BKPMD Prov. Kep. Babel. (Petugas Front office harus mengecek melalui fotokopi SK/ Keputusan Izin Operasi yang dilampirkan pemohon atau melalui daftar database Izin Operasi yg dimiliki PTSP / Dinas Perhubungan Provinsi)
  • Pemohon yang mengajukan izin adalah perseorangan yang kendaraannya telah terdaftar di Izin Operasi ATAU jika secara kolektif dilakukan oleh pimpinan Badan Usaha yang berwenang antara lain: Ketua PO, Direktur Perusahaan, dll. Jika diajukan oleh orang yang tidak berwenang, maka WAJIB dilampirkan SURAT KUASA BERMETERAI yang mencantumkan identitas Pemberi dan Penerima Kuasa.
3. Jika setelah proses analisa oleh Petugas Front Office dinyatakan Berkas sudah LENGKAP, maka dapat diberikan Tanda Terima Berkas.
4. Jika berkas sudah lengkap maka Petugas Back Office SEGERA memproses perizinan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
5. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.

PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat permohonan bermeterai mengenai perpanjangan kartu pengawasan beserta rincian daftar kendaraannya dari perseorangan pemilik kendaraan yang diketahui oleh Ketua PO/ Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
  2. Fotokopi KTP Ketua PO/ Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya
  3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) per kendaraan yg masih berlaku.
  4. Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor / KIR per kendaraan yg masih berlaku.
  5. ASLI Kartu Pengawasan kendaraan yang lama (per kendaraan)

MASA BERLAKU IZIN
Kartu Pengawasan BERLAKU SELAMA 1 (SATU) TAHUN, YANG DITETAPKAN PADA MASA TAHUN BERJALAN SESUAI TANGGAL MASA BERLAKUNYA IZIN OPERASI INDUKNYA.
Contoh Kasus : SK/ Keputusan Izin Operasi berlaku tanggal 10 Oktober 2009 s.d. 10 Oktober 2014, sedangkan pada Tahun 2010 si Pemohon seharusnya mengajukan permohonan perpanjangan pada awal bulan Oktober 2010, namun ternyata si pemohon baru mengajukan Perpanjangan KP tanggal 15 Februari 2011, maka masa berlaku KPnya tetap diberlakukan mulai tanggal 10 Oktober 2010 s.d. 10 Oktober 2011 tetapi tanggal penetapan/ penerbitan KP tetap dibuat tanggal penerbitan KP secara nyata misalnya 17 Februari 2011.

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Biaya Retribusi perpanjangan Kartu Pengawasan adalah Rp. 0,- (nol rupiah) / tidak dikenakan biaya retribusi.

WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP.