KLASIFIKASI / SASARAN
- Pemohon telah
memiliki Izin Operasi, baik itu Angkutan Taksi maupun Angkutan Sewa berdasarkan
Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala BKPMD Prov. Kep. Babel
- Permohonan
dapat diajukan oleh anggota suatu PO / Perusahaan/ Badan Usaha secara perorangan (yaitu oleh pemilik kendaraan), maupun diajukan secara kolektif oleh Ketua
PO, Direktur Perusahaan, ataupun Pimpinannya.
- Penerbitan Kartu
Pengawasan izin operasi hanya dapat
dilakukan terhadap kendaraan yang telah tercantum di dalam SK/ Keputusan Izin
Operasi dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung atau Kepala BKPMD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan
Angkutan jalan
- Undang-Undang
No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- PP No 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
- PP No 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
|
PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan
persyaratan secara lengkap
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan
persyaratan, dengan terlebih dahulu memastikan/memperhatikan bahwa :
- Pemohon memang telah pernah terdaftar memiliki Izin operasi
yang tercantum di dalam Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala BKPMD Prov.
Kep. Babel. (Petugas Front office harus
mengecek melalui fotokopi SK/ Keputusan Izin Operasi yang dilampirkan pemohon
atau melalui daftar database Izin Operasi
yg dimiliki PTSP / Dinas Perhubungan Provinsi)
- Pemohon yang mengajukan izin adalah perseorangan yang kendaraannya
telah terdaftar di Izin Operasi ATAU
jika secara kolektif dilakukan oleh pimpinan Badan Usaha yang berwenang
antara lain: Ketua PO, Direktur Perusahaan, dll. Jika diajukan oleh orang
yang tidak berwenang, maka WAJIB dilampirkan SURAT KUASA BERMETERAI yang
mencantumkan identitas Pemberi dan Penerima Kuasa.
3. Jika setelah proses analisa oleh Petugas Front Office dinyatakan Berkas sudah LENGKAP,
maka dapat diberikan Tanda Terima Berkas.
4. Jika berkas sudah lengkap maka Petugas Back Office SEGERA
memproses perizinan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
5. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai,
selanjutnya membayar retribusi izin
dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat permohonan bermeterai mengenai perpanjangan
kartu pengawasan beserta rincian daftar kendaraannya dari perseorangan pemilik kendaraan yang diketahui
oleh Ketua PO/ Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya yang ditujukan kepada
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Format Terlampir).
- Fotokopi KTP Ketua PO/ Direktur Perusahaan ataupun
Pimpinannya
- Fotokopi Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) per kendaraan yg masih berlaku.
- Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor / KIR per
kendaraan yg masih berlaku.
- ASLI Kartu Pengawasan kendaraan yang lama (per
kendaraan)
|
MASA BERLAKU IZIN
Kartu Pengawasan BERLAKU SELAMA 1 (SATU) TAHUN, YANG
DITETAPKAN PADA MASA TAHUN BERJALAN SESUAI TANGGAL MASA BERLAKUNYA IZIN
OPERASI INDUKNYA.
Contoh Kasus : SK/ Keputusan Izin Operasi
berlaku tanggal 10 Oktober 2009 s.d. 10 Oktober 2014, sedangkan pada Tahun
2010 si Pemohon seharusnya mengajukan permohonan perpanjangan pada awal bulan
Oktober 2010, namun ternyata si pemohon baru mengajukan Perpanjangan KP
tanggal 15 Februari 2011, maka masa berlaku KPnya tetap diberlakukan mulai
tanggal 10 Oktober 2010 s.d. 10 Oktober 2011 tetapi tanggal penetapan/
penerbitan KP tetap dibuat tanggal penerbitan KP secara nyata misalnya 17
Februari 2011.
|
STANDAR BIAYA /
RETRIBUSI
Biaya Retribusi perpanjangan Kartu Pengawasan adalah Rp. 0,- (nol rupiah) / tidak dikenakan biaya retribusi.
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas
dinyatakan LENGKAP.
|