Minggu, 18 Agustus 2013

Izin Operasi (Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa)


KLASIFIKASI / SASARAN
  1. Perusahaan/ Badan Usaha yang berbentuk Perusahaan Otobus (PO), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer/ Comanditair Venootschaap (CV), BUMN, BUMD, KOPERASI dan lain-lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Merupakan permohonan baru dan belum pernah sama sekali memiliki Izin Operasi sejenis.
  3. Izin Operasi diberikan untuk jenis sebagai berikut :
a. ANGKUTAN TAKSI
b. ANGKUTAN SEWA
4. Penerbitan izin operasi baru diikuti dengan penerbitan kartu Pengawasan izin operasi baru yang dibuat secara kolektif/bersamaan untuk seluruh kendaraannya.

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. PP No 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
  4. PP No 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
  6. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
  7. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan

PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, dengan terlebih dahulu memastikan/memperhatikan bahwa :
a. Pemohon memang belum pernah terdaftar memiliki Izin sejenis dengan permohonannya
b. Pada Akta Pendirian perusahaan/ Badan Usaha tercantum bahwa salah satu kegiatan ataupun pokok kegiatan usahanya melakukan usaha jasa pengangkutan orang / barang dengan kendaraan angkutan umum / angkutan khusus.
c. Daftar kendaraan yang diajukan oleh Pemohon, tidak berganda atau belum pernah bergabung dengan Perusahaan / Badan Usaha lainnya. Jika sudah pernah bergabung dengan Badan Usaha lainnya dan masih terdaftar di dalam SK Izin Operasi terdahulu, maka WAJIB bagi Pemohon melampirkan Surat Pernyataan Bermeterai bahwa ybs telah keluar keanggotaan dari Badan Usaha yang lama dan Surat Pernyataan Bermeterai bahwa ybs diterima sebagai anggota baru di Badan Usaha yang baru , dan Petugas Front Office Wajib membuat catatan di Lembar Periksa Berkas khusus  identitas kendaraan yang sudah pernah didaftarkan/ memiliki izin.
d. Pemohon yang mengajukan izin adalah orang yang berwenang antara lain : Ketua PO, Direktur Perusahaan, ataupun Pimpinannya. Jika diajukan oleh orang yang tidak berwenang, maka WAJIB dilampirkan SURAT KUASA BERMETERAI yang mencantumkan identitas Pemberi dan Penerima Kuasa.
3. Jika setelah proses analisa sementara oleh Petugas Front Office dinyatakan Berkas sudah LENGKAP, maka dapat diberikan Tanda Terima Berkas ataupun Tanda Terima Berkas Sementara yang berlaku maksimal 3 (tiga) hari kerja.
 4. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, ternyata berkas dinilai oleh Petugas Back Office masih kurang lengkap, maka Petugas Back Office WAJIB memberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas Kurang/Tidak Lengkap dan dikembalikan lagi ke Pemohon untuk dilengkapi dan diajukan sebagaimana prosedur awal.
5. Jika berkas sudah lengkap maka Petugas Back Office SEGERA memproses perizinan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
6. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.

PERSYARATAN

I.   PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat permohonan bermeterai beserta rincian daftar kendaraannya dari Ketua PO/ Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
  2. Fotokopi Akta Pendirian perusahaan/ Badan Usaha yang resmi/sah.
  3. Fotokopi KTP Ketua PO / Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya
  4. Fotokopi izin usaha angkutan umum (per Kendaraan) dari Pemerintah Kabupaten/Kota domisili pemilik kendaraan yg masih berlaku, dengan ketentuan perusahaan / Badan Usaha tersebut memiliki atau menguasai minimal 5 (lima) buah kendaraan.
  5. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap kendaraan yg masih berlaku.
  6. Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor / KIR setiap kendaraan yang masih berlaku.
  7. ASLI Rekomendasi resmi dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di domisili pemohon yang dirinci untuk masing-masing kendaraannya yang mencantumkan Identitas / Nomor Polisi kendaraannya.
  8. Surat keterangan memiliki fasilitas penyimpanan / Pool kendaraan, disertai denah lokasinya (Format Terlampir)
  9. Surat pernyataan bermeterai bahwa memiliki bengkel sendiri untuk perawatan kendaraan yang ditandatangani oleh Ketua PO/ Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya ataupun surat keterangan bekerjasama dengan bengkel kendaraan lainnya untuk perawatan kendaraan yang ditandatangani oleh Pemilik Bengkel (ditandatangani disertai cap perusahaan bengkel) (Format Terlampir)
  10. Surat Keterangan bermeterai mengenai kondisi dan komitmen usaha ditandatangani oleh Ketua PO/ Direktur Perusahaan ataupun Pimpinannya. (Format Terlampir dan harap diuraikan)
  11. Surat pernyataan bermeterai tentang Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi (Format Terlampir).
II.  PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan, yang ditentukan berdasarkan evaluasi dan hasil analisa teknis Penentuan wilayah operasi yang terbuka atau tertutup untuk penambahan (salah satu komponen pertimbangan adalah faktor muatan dan ketersediaan potensi angkutan / load factor, dll) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi melalui Tim Teknis PTSP (diatur Pasal 6, 7, dan 45  KM 35 Tahun 2003)

III. PERSYARATAN KHUSUS TAMBAHAN
ANGKUTAN TAKSI DAN ANGKUTAN SEWA PADA WILAYAH OPERASI BANDARA, STASIUN KERETA API, DAN PELABUHAN : Wajib melakukan kerjasama dengan otorita/ badan pengelola, seperti bandara (misalnya PT. Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, dll), stasiun kereta api, dan pelabuhan (misalnya PT. PELINDO Cabang Muntok, dll) untuk pelayanan dari dan ke kawasan yang mempunyai otorita/ badan pengelola (dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama atau sekurang-kurangnya ada Rekomendasi dari otorita/ badan pengelola) (diatur Pasal 67 ayat (4) KM 35 tahun 2003).
 
MASA BERLAKU IZIN
Izin Operasi Baru berlaku selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
  1. Biaya Retribusi dipungut per Kendaraan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012.
  2. Masa Jatuh Tempo Retribusi dihitung/dikenakan sejak tanggal SK Izin Operasi ditetapkan.
  3. Jika pembayaran dilakukan tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya pokok retribusi yang terhutang atau kurang bayar.

WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP.