KLASIFIKASI / SASARAN
a. ANGKUTAN
TAKSI
b. ANGKUTAN
SEWA
4. Penerbitan izin operasi baru diikuti dengan
penerbitan kartu Pengawasan izin operasi baru yang dibuat secara
kolektif/bersamaan untuk seluruh kendaraannya.
|
DASAR HUKUM
|
PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan
persyaratan secara lengkap
2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan
persyaratan, dengan terlebih dahulu memastikan/memperhatikan bahwa :
a. Pemohon memang belum pernah terdaftar memiliki Izin
sejenis dengan permohonannya
b. Pada Akta Pendirian perusahaan/ Badan Usaha tercantum
bahwa salah satu kegiatan ataupun pokok kegiatan usahanya melakukan usaha
jasa pengangkutan orang / barang dengan kendaraan angkutan umum / angkutan
khusus.
c. Daftar kendaraan yang diajukan oleh Pemohon, tidak
berganda atau belum pernah bergabung dengan Perusahaan / Badan Usaha lainnya.
Jika sudah pernah bergabung dengan Badan Usaha lainnya dan masih terdaftar di
dalam SK Izin Operasi terdahulu, maka WAJIB bagi Pemohon melampirkan Surat Pernyataan Bermeterai bahwa ybs
telah keluar keanggotaan dari Badan Usaha yang lama dan Surat Pernyataan
Bermeterai bahwa ybs diterima sebagai anggota baru di Badan Usaha yang baru ,
dan Petugas Front Office Wajib membuat catatan di Lembar Periksa Berkas
khusus identitas kendaraan yang sudah
pernah didaftarkan/ memiliki izin.
d. Pemohon yang mengajukan izin adalah orang yang
berwenang antara lain : Ketua PO, Direktur Perusahaan, ataupun Pimpinannya. Jika
diajukan oleh orang yang tidak berwenang, maka WAJIB dilampirkan SURAT KUASA
BERMETERAI yang mencantumkan identitas Pemberi dan Penerima Kuasa.
3. Jika setelah proses analisa sementara oleh Petugas Front Office dinyatakan Berkas sudah
LENGKAP, maka dapat diberikan Tanda
Terima Berkas ataupun Tanda Terima Berkas Sementara yang berlaku maksimal 3
(tiga) hari kerja.
4. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, ternyata berkas dinilai
oleh Petugas Back Office masih kurang lengkap, maka Petugas Back Office WAJIB
memberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas Kurang/Tidak Lengkap dan dikembalikan
lagi ke Pemohon untuk dilengkapi dan diajukan sebagaimana prosedur awal.
5. Jika berkas sudah lengkap maka Petugas Back Office SEGERA
memproses perizinan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
6. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya
membayar retribusi izin dan
kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
PERSYARATAN
I. PERSYARATAN ADMINISTRASI
II. PERSYARATAN
TEKNIS (DILAKUKAN OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan
untuk penambahan jumlah kendaraan, yang ditentukan berdasarkan evaluasi dan hasil analisa teknis
Penentuan wilayah operasi yang terbuka atau tertutup untuk penambahan
(salah satu komponen pertimbangan adalah faktor muatan dan ketersediaan
potensi angkutan / load factor,
dll) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi melalui Tim Teknis PTSP
(diatur Pasal 6, 7, dan 45 KM 35 Tahun
2003)
III. PERSYARATAN
KHUSUS TAMBAHAN
ANGKUTAN TAKSI DAN ANGKUTAN SEWA PADA WILAYAH
OPERASI BANDARA, STASIUN KERETA API, DAN PELABUHAN : Wajib melakukan kerjasama dengan otorita/ badan
pengelola, seperti bandara (misalnya PT. Angkasa Pura II Bandara Depati Amir,
dll), stasiun kereta api, dan pelabuhan (misalnya PT. PELINDO Cabang Muntok,
dll) untuk pelayanan dari dan ke kawasan yang mempunyai otorita/ badan
pengelola (dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama atau sekurang-kurangnya ada Rekomendasi dari otorita/ badan
pengelola) (diatur Pasal 67 ayat (4) KM 35 tahun 2003).
|
MASA BERLAKU IZIN
Izin
Operasi Baru berlaku selama 5 (lima)
Tahun terhitung sejak tanggal
ditetapkan
|
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
berkas dinyatakan LENGKAP.
|