|
KLASIFIKASI / SASARAN
- Pemohon
adalah Perusahaan yang Berbadan Hukum
Indonesia (BHI) berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) yang salah
satu bidang usahanya bergerak di bidang ekspedisi muatan pesawat udara.
- Izin Usaha EMPU diberikan pada lokasi domisili
perusahaan
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2001 tentang Kebandarudaraan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
- PP No 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
|
|
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan
persyaratan secara lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan
persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda
Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan
lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke
bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan
pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey
lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak
untuk mendapatkan persetujuan.
- Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan
lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya,
tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak
diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah
diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan
secara manual dan elektronik (scanning).
- Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai,
selanjutnya membayar retribusi izin
(khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas
perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
|
PERSYARATAN
I.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Format Terlampir).
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
- Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan perusahaan
dari pihak yang berwenang. (untuk
Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
- Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki
Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan.
- Memiliki modal usaha sesuai ketentuan.
- Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun
sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan
Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan).
- Memiliki tenaga ahli di bidang Ekspedisi Muatan Pesawat
Udara, yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut .
- Rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Bandar
Udara setempat.
II. PERSYARATAN
TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Memiliki sarana penunjang/ peralatan ekspedisi muatan pesawat udara.
|
|
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama perusahaan masih menjalankan
kegiatan usahanya
|
|
STANDAR BIAYA /
RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
|
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
berkas dinyatakan LENGKAP
|