Sabtu, 17 Agustus 2013

Izin Usaha Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)


KLASIFIKASI / SASARAN
  1. Pemohon adalah Perusahaan yang Berbadan Hukum Indonesia (BHI) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang ekspedisi muatan pesawat udara.
  2. Izin Usaha EMPU diberikan pada lokasi domisili perusahaan
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  4. PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
  2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
  4. Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
  6. Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan elektronik (scanning). 
  7. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.

PERSYARATAN

I.     PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
  2. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
  3. Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan perusahaan dari pihak yang berwenang. (untuk Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan.
  6. Memiliki modal usaha sesuai ketentuan.
  7. Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan). 
  8. Memiliki tenaga ahli di bidang Ekspedisi Muatan Pesawat Udara, yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut .
  9. Rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Bandar Udara setempat.

II.   PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Memiliki sarana penunjang/ peralatan ekspedisi muatan pesawat udara.

MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP