Sabtu, 17 Agustus 2013

Izin Pembangunan Pelabuhan khusus


KLASIFIKASI / SASARAN
  1. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
  2. Pemohon adalah Perusahaan yang Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang bekerjasama dengan penyelenggara pelabuhan.
  3. Persetujuan Pengelolaan TUKS diberikan oleh Gubernur pada TUKS yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional.
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  3. PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
  4. PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
  6. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
  2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
  4. Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
  6. Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan elektronik (scanning).
  7. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
PERSYARATAN

I.  PERSYARATAN ADMINISTRASI (diatur Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011)
  1. Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
  2. Bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan
  3. Data perusahaan yang meliputi : akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Izin Usaha Pokok
  4. Gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri.
  5. Bukti penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional
  6. Proposal Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
  7. Rekomendasi dari syahbandar pada pelabuhan setempat;
  8. Berita acara hasil peninjauan lokasi oleh Tim Teknis terpadu; dan
  9. Memiliki studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 II. PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH TIM TEKNIS PTSP / TIM TERPADU)

MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP