|
KLASIFIKASI / SASARAN
- Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) adalah terminal yang terletak di dalam
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
(DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Pemohon
adalah Perusahaan yang Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang bekerjasama dengan
penyelenggara pelabuhan.
- Persetujuan
Pengelolaan TUKS diberikan oleh Gubernur pada TUKS yang berlokasi di dalam
DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan
Regional.
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang
No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- PP No 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- PP No 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
- PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
- Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
- Peraturan
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan
|
|
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan
persyaratan secara lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan
persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda
Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan
lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke
bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan
pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey
lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak
untuk mendapatkan persetujuan.
- Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan
lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya,
tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak
diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah
diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan
secara manual dan elektronik (scanning).
- Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai,
selanjutnya membayar retribusi izin
(khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas
perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
|
PERSYARATAN
I. PERSYARATAN
ADMINISTRASI (diatur Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
51 Tahun 2011)
- Surat permohonan bermeterai
cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format
Terlampir).
- Bukti kerjasama
dengan penyelenggara pelabuhan
- Data
perusahaan yang meliputi : akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan Izin Usaha Pokok
- Gambar tata
letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai,
gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk
kepentingan sendiri.
- Bukti
penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional
- Proposal
Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
- Rekomendasi dari syahbandar pada pelabuhan setempat;
- Berita acara hasil peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
terpadu; dan
- Memiliki studi lingkungan yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PERSYARATAN
TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH TIM TEKNIS PTSP / TIM TERPADU)
|
|
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
|
|
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak
dikenakan biaya /retribusi
|
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal
30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP
|