Jumat, 23 Agustus 2013

Izin Peny Telekomunikasi Khusus Wil Provinsi


KLASIFIKASI
Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Wilayah Provinsi adalah bentuk Persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya provinsi, sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  2. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
  4. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  5. Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/655/BKPMD/2010 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
  2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
  4. Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
  6. Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan elektronik (scanning)
  7. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.

PERSYARATAN

A.      PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)

  1. Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir);
  2. Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
  4. Fotokopi pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon (bagi badan usaha Indonesia);
  5. Keterangan mengenai rencana kegiatan pembangunan, konfigurasi jaringan dan spesifikasi teknis alat/perangkat yang akan digunakan;
  6. Surat Pernyataan bahwa alat/perangkat yang akan digunakan memenuhi persyaratan teknis;
  7. Sertifikat alat/perangkat Telekomunikasi;
  8. Surat Kuasa bermaterai cukup, bila pengurusan permohonon yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/ direksi/ pimpinan perusahaan;
B.   PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Memiliki sarana penunjang/ peralatan yang memadai

MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP (Pasal 100 ayat (2) PP 20 Tahun 2010)