|
KLASIFIKASI
Izin Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus Wilayah Provinsi adalah bentuk Persetujuan Pemerintah
Provinsi sebagai dasar penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan
pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya provinsi, sepanjang tidak
menggunakan spektrum frekuensi radio;
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008
- PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
- Keputusan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
- Peraturan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Keputusan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/655/BKPMD/2010 tentang
Pendelegasian sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
|
|
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara
lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika
Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas,
sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada
pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back
Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
-
Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan
terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan
rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan
persetujuan
- Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan
setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi
permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak
diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan
diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual
dan elektronik (scanning)
- Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar
retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil
berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
|
PERSYARATAN
A. PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN
SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
- Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang
ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir);
- Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur
Perusahaan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
dan Perubahannya;
- Fotokopi pengesahan Anggaran Dasar
Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon (bagi badan usaha
Indonesia);
- Keterangan mengenai rencana kegiatan
pembangunan, konfigurasi jaringan dan spesifikasi teknis alat/perangkat yang
akan digunakan;
- Surat Pernyataan bahwa alat/perangkat
yang akan digunakan memenuhi persyaratan teknis;
- Sertifikat alat/perangkat Telekomunikasi;
- Surat Kuasa bermaterai cukup, bila pengurusan permohonon yang tidak
dilakukan secara langsung oleh pemohon/ direksi/ pimpinan perusahaan;
|
|
B. PERSYARATAN TEKNIS (DILAKUKAN
SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP)
Memiliki
sarana penunjang/ peralatan yang memadai
|
|
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama perusahaan
masih menjalankan kegiatan usahanya.
|
|
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan
biaya /retribusi
|
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak berkas
dinyatakan LENGKAP (Pasal 100 ayat (2) PP 20 Tahun 2010)
|