Jumat, 23 Agustus 2013

Izin Jasa Titipan untuk Kantor Cabang



KLASIFIKASI
Izin Jasa Titipan untuk Kantor Cabang adalah bentuk Persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar memulai usaha pelayanan Jasa Titipan untuk kantor pembantu yang menjadi bagian dari kantor pusat penyelenggaraan jasa titipan;

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
  4. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
 PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
  2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
  4. Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
  6. Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan elektronik (scanning).
  7. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
 
PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat permohonan bermeterai cukup dari Kepala Kantor Cabang Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir);
  2. Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Kepala Kantor Cabang;
  3. Fotokopi NPWP Perusahaan
  4. Surat Pengangkatan Kepala Kantor Cabang oleh Kantor Pusat ATAU Fotokopi Perjanjian Kerjasama Pembukaan Kantor Cabang/ Agen Utama;
  5. Fotokopi Surat Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan (SIPJT) Kantor Pusat (dilegalisir oleh Direktorat Jenderal rangkap 2);
  6. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Izin Gangguan (SIG) perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pemerintah Daerah setempat;;
  7. Rekomendasi pendirian Kantor Cabang dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
  8. Surat Kuasa bermaterai cukup, bila pengurusan permohonon diwakilkan;

MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil / Tidak dikenakan biaya

WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP