|
KLASIFIKASI
Izin Jasa Titipan untuk Kantor
Cabang adalah bentuk Persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar memulai
usaha pelayanan Jasa Titipan untuk kantor pembantu yang menjadi bagian dari
kantor pusat penyelenggaraan jasa titipan;
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;
- PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
- Keputusan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
- Peraturan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Koordinasi Penanaman
Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
|
|
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara
lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika
Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas,
sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada
pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back
Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan
terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan
rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan
persetujuan.
- Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan
setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi
permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak
diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan
diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual
dan elektronik (scanning).
- Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang
dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket
yang telah ditentukan.
|
|
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat permohonan bermeterai cukup dari Kepala Kantor Cabang
Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p.
Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir);
- Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Kepala Kantor
Cabang;
- Fotokopi NPWP Perusahaan
- Surat Pengangkatan Kepala Kantor Cabang oleh Kantor Pusat ATAU
Fotokopi Perjanjian Kerjasama Pembukaan Kantor Cabang/ Agen Utama;
- Fotokopi Surat Izin Penyelenggaraan
Jasa Titipan (SIPJT) Kantor Pusat (dilegalisir oleh Direktorat Jenderal
rangkap 2);
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) atau Izin Gangguan (SIG) perusahaan yang telah dilegalisir oleh
Pemerintah Daerah setempat;;
- Rekomendasi pendirian Kantor Cabang dari Pemerintah Kabupaten/Kota
setempat;
- Surat Kuasa bermaterai cukup, bila pengurusan permohonon diwakilkan;
|
|
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku berlaku
selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
|
|
STANDAR BIAYA /
RETRIBUSI
Nihil / Tidak dikenakan biaya
|
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak berkas dinyatakan LENGKAP
|