KLASIFIKASI
Fasilitas non
fiskal kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada
pihak-pihak tertentu di luar fiskal
|
||
RUANG LINGKUP FASILITAS FISKAL
|
||
KEWENANGAN
Berdasarkan
Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 perusahaan yang akan melaksanakan
proyeknya yang memerlukan fasilitas fiskal dapat mengajukan permohonan :
|
||
1.
Permohonan yang diajukan kepada PTSP BKPM adalah
|
||
a.
|
Fasilitas
non fiskal bagi penanaman baru yang terdiri atas :
|
|
1)
|
Angka
Pengenal Importir Produsen (API-P)
|
|
2)
|
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
|
|
3)
|
Rekomendasi
visa untuk bekerja
|
|
4)
|
Izin
Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)
|
|
b.
|
Perubahan/perpanjangan
fasilitas non fiskal
|
|
1)
|
Perubahan
RPTKA
|
|
2)
|
Perpanjangan
IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu)
provinsi
|
|
3)
|
Perubahan/perpanjangan
API-P
|
|
2. Permohonan yang diajukan kepada PTSP Provinsi adalah
:
|
||
a.
|
Perpanjangan
RPTKA
|
|
b.
|
Perpanjangan
IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu)
kabupaten/kota
|
|
c.
|
Insentif
daerah dan atau kemudahan penanaman modal di daerah seuai kewenangan PDPPM
|
|
3. Permohonan yang diajukan kepada PTSP Kabupaten/
Kota adalah :
|
||
a.
|
Perpanjangan
IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya di 1 (satu) kabupaten/kota
|
|
b.
|
Insentif
daerah dan atau kemudahan penanaman modal di daerah sesuai kewenangan PDKPM
|
|
ANGKA PENGENAL IMPOR
Kebijakan pemberian fasilitas keudahan melakukan impor berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan No.45/M-DAG/PER/9/2009 tentang angka pengenal
importir (API).
“angka
pengenal yang dipergunakan sebagai izin untuk memasukan (impor)
mesin/peralatan, barang dan bahan untuk dipergunakan sendiri dalam proses
produksi perusahaan penanaman modal yang bersangkutan”
|
||
1. API Umum (API-U)
|
||
-
|
Diberikan
kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha
dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain
|
|
2. API Produsen (API-P)
|
||
-
|
Diberikan
kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri
dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk
mempedagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain
|
|
Ketentuan Lain Tentang API
|
||
KEWENANGAN PENERBITAN
|
||
TENAGA KERJA ASING
|
||
1.
|
Perusahaan
penanaman modal dan KPPA dapat memperpanjang IMTA, wajib mengajukan pemohonan
perpanjangan IMTA. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh
direksi perusahaan
|
|
2.
|
Permohonan
ditujukan kepada :
|
|
a.
|
PTSP-BKPM
untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi dan TKA
yang bekerja di KPPA
|
|
b.
|
PTSP-PDPPM
untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi
|
|
c.
|
PTSP-PDKPM
untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu Kabupaten/kota
|
|
VISA UNTUK BEKERJA
Adalah
Warga Negara Asing yang masuk ke suatu Negara memerlukan visa, oleh karenanya
tenaga kerja asing yang akan bekerja di perusahaan penanaman modal dan KPPA
(Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) yang siap datang ke Indonesia, wajib
mempunyai visa untuk bekerja yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri
|
||