Minggu, 08 September 2013

FASILITAS NON FISKAL



KLASIFIKASI
Fasilitas non fiskal kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pihak-pihak tertentu di luar fiskal 
                   
RUANG LINGKUP FASILITAS FISKAL
  1. Angka pengenal importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh importir dalam melakukan kegiatan importasi barang. 
  2. Rencana Penggunaan Tenaga kerja Asing (RPTKA) adalah pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan tenaga kerja asing dan penerbitan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (RPTKA)
  3. Rekomendasi visa untuk bekerja adalah rekomendasi yang diperlukan guna memperoleh visa untuk maksud kerja bagi tenaga kerja warga Negara asing
  4. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) adalah izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja warga Negara asing dalam jumlah, jabatan dan periode tertentu
KEWENANGAN
Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 perusahaan yang akan melaksanakan proyeknya yang memerlukan fasilitas fiskal dapat mengajukan permohonan :
1. Permohonan yang diajukan kepada PTSP BKPM adalah
a.
Fasilitas non fiskal bagi penanaman baru yang terdiri atas :

1)
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)

2)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

3)
Rekomendasi visa untuk bekerja

4)
Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)
b.
Perubahan/perpanjangan fasilitas non fiskal

1)
Perubahan RPTKA

2)
Perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi

3)
Perubahan/perpanjangan API-P
2. Permohonan yang diajukan kepada PTSP Provinsi adalah :
a.
Perpanjangan RPTKA
b.
Perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota
c.
Insentif daerah dan atau kemudahan penanaman modal di daerah seuai kewenangan PDPPM
3. Permohonan yang diajukan kepada PTSP Kabupaten/ Kota adalah :
a.
Perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya di 1 (satu) kabupaten/kota
b.
Insentif daerah dan atau kemudahan penanaman modal di daerah sesuai kewenangan PDKPM



ANGKA PENGENAL IMPOR
Kebijakan pemberian fasilitas keudahan melakukan impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.45/M-DAG/PER/9/2009 tentang angka pengenal importir (API).
“angka pengenal yang dipergunakan sebagai izin untuk memasukan (impor) mesin/peralatan, barang dan bahan untuk dipergunakan sendiri dalam proses produksi perusahaan penanaman modal yang bersangkutan”
1. API Umum (API-U)
-
Diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain
2. API Produsen (API-P)
-
Diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk mempedagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain



Ketentuan Lain Tentang API
  1. Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API-U/API-P untuk satu sektor usaha, dan berlaku sampai importir masih menjalankan kegiatan usahanya
  2. API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia, dan berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis
  3. Importir pemilik API-U/API-P wajib melakukan pendaftaran ulang diinstansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan
  4. API-P (API-P) selain untuk butir 2 dan 3 didelegasikan kepada Kepala Dinas Provinsi
KEWENANGAN PENERBITAN
  1. API Umum (API-U) Kepada Kepala Dinas Provinsi
  2. API Produsen (API-P) bagi badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah republik Indonesia, kepada direktur jenderal
  3. API Produsen (API-P) bagi perusahaan penanaman modal asing dan penanaman modl dalam negeri kepada kepala BKPM
  4. API-Produsen (API-P) selain butir 1 dan 2 didelegasikan kepada Kepala Dinas Provinsi
TENAGA KERJA ASING
  • Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) adalah:
  • Pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama menggunakan tenaga kerja asing yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan tenaga kerja asing dan penerbitan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA)
  • Izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA)
  • Adalah Izin bagi perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja warga Negara asing dalam jumlah jabatan, jabatan dan periode tertentu
  • IMTA baru; dalah perusahaan dan KPPA yang memperkerjakan TKA wajib memiliki izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) bagi TKA yang telah memiliki visa untuk bekerja
  • Penerbitan RPTKA,  surat Keputusan pengesahan RPTKA, Perubahan RPTKA (Perubahan jabatan, lokasi, jumlah tenaga kerja asing) ditandatangani ole pejabat departemen tenaga kerja dan transmigrasi di PTSP BKPM sedangkan perpanjangan di PTSP BKPM, PDPPM, PDKPM 
  •  IMTA perpanjangan
1.
Perusahaan penanaman modal dan KPPA dapat memperpanjang IMTA, wajib mengajukan pemohonan perpanjangan IMTA. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan
2.
Permohonan ditujukan kepada :

a.
PTSP-BKPM untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi dan TKA yang bekerja di KPPA

b.
PTSP-PDPPM untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi

c.
PTSP-PDKPM untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu Kabupaten/kota



VISA UNTUK BEKERJA
Adalah Warga Negara Asing yang masuk ke suatu Negara memerlukan visa, oleh karenanya tenaga kerja asing yang akan bekerja di perusahaan penanaman modal dan KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) yang siap datang ke Indonesia, wajib mempunyai visa untuk bekerja yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri