|
KLASIFIKASI
Rekomendasi Kelengkapan Data
Administrasi dan Data Teknis Permohonan Izin Penyelenggaraan Televisi adalah
bentuk Persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar permohonan Izin
Penyelenggaraan Televisi;
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;
- PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2008
tentang Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2009
tentang Tata Cara Dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Koordinasi Penanaman
Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Keputusan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/655/BKPMD/2010 tentang
Pendelegasian sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
|
|
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara
lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika
Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas,
sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada
pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back
Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan
terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan
rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan
persetujuan.
- Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan
setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi
permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak
diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan
diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual
dan elektronik (scanning).
- Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang
dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket
yang telah ditentukan.
|
|
PERSYARATAN
- Surat permohonan bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang
ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir);
- Memiliki Penanggung Jawab
dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
dan Perubahannya;
- Fotokopi pengesahan Anggaran Dasar
Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon (bagi badan usaha
Indonesia);
- Fotokopi NPWP perusahaan;
- Dokumen Studi Kelayakan yang memuat:
Aspek Pendirian, Aspek Badan Usaha, Aspek Program, Aspek Teknis, Aspek Keuangan
dan Aspek Manajemen;
- Surat Kuasa bermaterai cukup, bila
pengurusan permohonon yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/
direksi/ pimpinan perusahaan;
|
|
MASA BERLAKU IZIN
Izin
berlaku selama perusahaan masih
menjalankan kegiatan usahanya.
|
|
STANDAR BIAYA /
RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) /
Tidak dikenakan biaya /retribusi
|
|
WAKTU PENYELESAIAN
Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP
|