|
KLASIFIKASI
Pelayanan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
yang anggotanya berdomisili lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu wilayah
provinsi;
|
|
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
- PP Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
- PP Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
- Keputusan Menkop
& UKM Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran
Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menkop
& UKM Nomor 124/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang
berwenang untuk memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran
Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional.
- Peraturan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Koordinasi
Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Keputusan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/655/BKPMD/2010 tentang
Pendelegasian sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
|
|
PROSEDUR
- Pemohon
mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
- Petugas Front
Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap
dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan
yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk
diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang
sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan
pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim Teknis akan
memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan
yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa
permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
- Permohonan yang
tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat
persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang
setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan
diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun
Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan
penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan
elektronik (scanning).
- Pemohon menerima
informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi)
dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
|
|
PERSYARATAN
- Surat permohonan bermeterai cukup dari Ketua Koperasi yang ditujukan kepada
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Format Terlampir);
- Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan
Fotokopi KTP Ketua Koperasi;
- Akta Pendirian
Koperasi (dua rangkap, satu di antaranya bermaterai cukup)
- Data rapat pembentukan Koperasi, berupa Berita
Acara/ Notulen Rapat Pembentukan Koperasi (ditandatangani oleh Kuasa
Pendiri)
- Daftar Hadir
peserta rapat pembentukan (dengan melampirkan fotokopi KTP/SIM para
pendiri)
- Surat bukti
penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok
- Rencana awal
kegiatan usaha koperasi (minimal 3 tahun ke depan)
- Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi.
- Surat Kuasa
bermaterai cukup, bila pengurusan permohonon yang tidak dilakukan secara
langsung oleh pemohon/ Ketua Koperasi;
|
|
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama Koperasi
melaksanakan kegiatan usahanya
|
|
STANDAR
BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
|
|
WAKTU
PENYELESAIAN
Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP
|