Sabtu, 17 Agustus 2013

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

KLASIFIKASI
Pelayanan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi;

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
  3. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 
  4. PP Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  5. Keputusan Menkop & UKM Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  6. Keputusan Menkop & UKM Nomor 124/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional.
  7. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  8. Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/655/BKPMD/2010 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
PROSEDUR
  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
  2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
  4. Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
  6. Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/didokumentasikan secara manual dan elektronik (scanning).
  7. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
PERSYARATAN
  1. Surat permohonan bermeterai cukup dari Ketua Koperasi yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BKPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir);
  2. Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Ketua Koperasi;
  3. Akta Pendirian Koperasi (dua rangkap, satu di antaranya bermaterai cukup)
  4. Data rapat pembentukan Koperasi, berupa Berita Acara/ Notulen Rapat Pembentukan Koperasi (ditandatangani oleh Kuasa Pendiri)
  5. Daftar Hadir peserta rapat pembentukan (dengan melampirkan fotokopi KTP/SIM para pendiri)
  6. Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok 
  7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi (minimal 3 tahun ke depan)
  8. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup, bila pengurusan permohonon yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/ Ketua Koperasi;
MASA BERLAKU IZIN
Izin berlaku selama Koperasi melaksanakan kegiatan usahanya

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
WAKTU PENYELESAIAN Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan LENGKAP