Kamis, 29 Agustus 2013

Izin Prinsip



KLASIFIKASI
-    Izin prinsip penanaman modal adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal dibidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya membutuhkan fasilitas fiskal.
-     Ada 2 (dua) kriteria dalam kewajiban memiliki izin prinsip yaitu :
1.  Perusahaan penanaman modal yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal, wajib memiliki izin prinsip
2.  Perusahaan penanaman modal yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak memerlukan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki izin prinsip
-   Persyaratan utama untuk disetujuinya izin prinsip penanaman modal adalah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bagi kegiatan penanaman modal. Ketentuan tentang bidang usaha yeng tertutup atau terbuka dengan persyaratan diatur dalam Peraturan Presiden No. 77 Jo No. 111 tahun 2007
-  Kewenangan PTSP BKPMD selaku PDPPM adalah pemberian izin prinsip penanaman modal dalam negeri

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyartan Bagi Penanaman Modal
  5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
  6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
  7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordiansi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010
  8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronika (SPIPISE)
  9. Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

RUANG LINGKUP IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
1.     IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
a.     Proyek Baru
1)    Penanaman Modal Asing
a)  Perusahaan penanaman modal asing yang sudah berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) wajib memiliki izin prinsip penanaman modal apabila bidang usahanya mendapatkan fasilitas fiskal dan perusahaan memerlukannya.
b) Penanaman modal dalam negeri Perusahaan Penanaman Modal asing yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak membutuhkan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal.
2)    Penanaman Modal Dalam Negeri
a) Perusahaan penanaman dalam negeri yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal, wajib memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal
b)  Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak memerlukan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki izin Prinsip Penanaman Modal

b.  Pengembangan Usaha
Perusahaan yang kegiatan awalnya memiliki atau tidak memiliki izin prinsip dapat melakukan penambahan bidang usaha atau jenis produksi yang dapat memperoleh fasilitas fiskal, wajib memiliki Izin Prinsip atas tambahan bidang usaha/jenis produksinya.

C. Pengalihan Kepemilikan Saham
    1) Masuknya modal asing
Perusahaan penanaman modal dalam negeri yang telah memiliki Izin prinsip dan akan melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing yang mengakibatkan seluruh/sebagian modal perseroan menajdi modal asing, wajib mengajukan permohonan izin prinsip dilaksanakan oleh PTSP BKPM
2)    Keluarnya modal asing
Perusahaan modal asing yang memiliki izin prinsip, dan akan melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena keluarnya seluruh modal asing yang menagkibatkan seluruh modal perseroan menjadi modal dalam negeri, wajib mengajukan izin prinsip.

PROSEDUR
  1. Formulir permohonan izin prinsip Penanaman Modal diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani di atas materai yeng cukup oleh direksi perusahaan melalui Front office
  2. Jika setelah proses analisa sementara oleh Petugas Front Office dinyatakan Berkas sudah LENGKAP, maka dapat diberikan Tanda Terima Berkas ataupun Tanda Terima Berkas Sementara yang berlaku maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  3. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, ternyata berkas dinilai oleh Petugas Back Office masih kurang lengkap, maka Petugas Back Office WAJIB memberitahukan kepada Pemohon bahwa berkas Kurang/Tidak Lengkap dan dikembalikan lagi ke Pemohon untuk dilengkapi dan diajukan sebagaimana prosedur awal.
  4. Jika berkas sudah lengkap maka Petugas Back Office SEGERA memproses perizinan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.

PERSYARATAN
-     PERSYARATAN ADMINISTRASI
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
1.   Bukti diri pemohon :
1)  Rekaman Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran
2)  Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya
3)  Rekaman pengesahan anggaran dsar perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
4)  Rekaman nomor pokok wajib pajak (NPWP)
2.   Keterangan rencana kegiatan, berupa :
1) Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/ flowchart
2) Uraian kegiatan usaha sektor jasa
3. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
4. Permohonan ditandatangani di atas materai cukp oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan

PENERBITAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
  1. PTSP BKPM, yang mendapatkan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari menteri teknis/ kepala LPND yang memiliki kewenangan atas urusan pemerintah di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah (misalnya Penanaman Modal Asing / PMA) dan penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi.
  2. PTSP BPPT dan PM, yang mendapatkan pendelegasian atas urusan pemerintah di bidang penanaman modal dari Gubernur yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan bagi proyek penanaman modal yang lokasinya berada di lintas kabupaten/kota.
  3. PTSP PDKPM, yang mendapatkan pendelegasian wewenang atas urusan pemerintah di bidang penanaman modal dari bupati/walikota yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan bagi proyek penanaman modal yang lokasinya berada di kabupaten/kota
JANGKA WAKTU BERLAKU
Jangka waktu penyelesaian proyek selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal

STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil (Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi

WAKTU PENYELESAIAN
Diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap dan benar