KLASIFIKASI
- Izin prinsip penanaman modal adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman
modal dibidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam
pelaksanaan penanaman modalnya membutuhkan fasilitas fiskal.
- Ada 2 (dua) kriteria dalam kewajiban memiliki izin
prinsip yaitu :
1. Perusahaan
penanaman modal yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan
dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal, wajib
memiliki izin prinsip
2.
Perusahaan
penanaman modal yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal
dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak memerlukan fasilitas
fiskal, tidak diwajibkan memiliki izin prinsip
- Persyaratan
utama untuk disetujuinya izin prinsip penanaman modal adalah bidang usaha
yang terbuka dengan persyaratan bagi kegiatan penanaman modal. Ketentuan
tentang bidang usaha yeng tertutup atau terbuka dengan persyaratan diatur
dalam Peraturan Presiden No. 77 Jo No. 111 tahun 2007
- Kewenangan PTSP BKPMD selaku PDPPM adalah pemberian
izin prinsip penanaman modal dalam negeri
|
DASAR HUKUM
|
RUANG LINGKUP IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
1. IZIN
PRINSIP PENANAMAN MODAL
a. Proyek
Baru
1) Penanaman
Modal Asing
a) Perusahaan
penanaman modal asing yang sudah berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas
(PT) wajib memiliki izin prinsip penanaman modal apabila bidang usahanya
mendapatkan fasilitas fiskal dan perusahaan memerlukannya.
b) Penanaman
modal dalam negeri Perusahaan Penanaman Modal asing yang bidang usahanya
tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman
modalnya tidak membutuhkan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin
Prinsip Penanaman Modal.
2) Penanaman
Modal Dalam Negeri
a) Perusahaan
penanaman dalam negeri yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal
dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal, wajib
memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal
b) Perusahaan
penanaman modal dalam negeri yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas
fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak memerlukan
fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki izin Prinsip Penanaman Modal
b. Pengembangan
Usaha
Perusahaan yang kegiatan
awalnya memiliki atau tidak memiliki izin prinsip dapat melakukan penambahan
bidang usaha atau jenis produksi yang dapat memperoleh fasilitas fiskal,
wajib memiliki Izin Prinsip atas tambahan bidang usaha/jenis produksinya.
C. Pengalihan Kepemilikan Saham
1)
Masuknya modal asing
Perusahaan penanaman modal
dalam negeri yang telah memiliki Izin prinsip dan akan melakukan perubahan penyertaan dalam
modal perseroan karena masuknya modal asing yang mengakibatkan
seluruh/sebagian modal perseroan menajdi modal asing, wajib mengajukan
permohonan izin prinsip dilaksanakan oleh PTSP BKPM
2) Keluarnya
modal asing
Perusahaan modal
asing yang memiliki izin prinsip, dan akan melakukan perubahan penyertaan
dalam modal perseroan karena keluarnya seluruh modal asing yang menagkibatkan
seluruh modal perseroan menjadi modal dalam negeri, wajib mengajukan izin
prinsip.
|
PROSEDUR
|
PERSYARATAN
- PERSYARATAN ADMINISTRASI
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
1. Bukti diri
pemohon :
1) Rekaman Pendaftaran bagi badan usaha yang telah
melakukan pendaftaran
2) Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya
3)
Rekaman
pengesahan anggaran dsar perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
4) Rekaman nomor
pokok wajib pajak (NPWP)
2. Keterangan
rencana kegiatan, berupa :
1) Keterangan
rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan
baku dan dilengkapi dengan diagram alir/ flowchart
2) Uraian
kegiatan usaha sektor jasa
3. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila
dipersyaratkan
4. Permohonan ditandatangani di atas materai cukp oleh
direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan
permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
|
PENERBITAN IZIN PRINSIP PENANAMAN
MODAL
|
JANGKA WAKTU BERLAKU
Jangka waktu
penyelesaian proyek selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin
Prinsip Penanaman Modal
|
STANDAR BIAYA / RETRIBUSI
Nihil
(Rp. 0,-) / Tidak dikenakan biaya /retribusi
|
WAKTU PENYELESAIAN
Diselesaikan
dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan lengkap
dan benar
|